Soal Keberadaan Orang Asing, Pj. Sekda Minta Kesbangpol Segera Lakukan Pendataan

Pj Sekda Pesbar Jon Edwar.--Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya mengenai keberadaan orang asing terutama Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), minta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat segera mendata dan melakukan chroscek di lapangan.

“Kita sudah lama memerintahkan Kesbangpol untuk segera mendata orang asing dan melakukan pengecekan ke lapangan mengenai keberadaan orang asing di Kabupaten Pesbar ini,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten setempat, Drs.Jon Edwar, M.Pd., Kamis 19 September 2024.

Menurutnya, pendataan dan juga kroscek langsung kelapangan terkait keberadaan orang asing itu, salah satunya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, bahkan berdampak terhadap daerah. Terlebih, sebelumnya di Pesbar ini juga pernah ada kejadian meninggalnya salah satu WNA di Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan. Dimana, WNA itu diindikasi telah overstay di Indonesia atau melebihi batas waktu yang ditentukan dalam izin tinggal (visa).

“Untuk itu, kita minta agar Kesbangpol Pesbar ini untuk segera mendata dan melakukan monitoring orang asing di Kabupaten Pesbar ini, dan juga berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Karena itu, kata Jon Edwar, tidak menutup kemungkinan banyak hal-hal yang terjadi saat ini seperti WNA yang overstay, memanfaatkan lokasi di Kabupaten Pesbar ini untuk kepentingan mereka (orang asing), atau kepentingan lainnya. Terlebih sebelumnya, juga terdapat adanya pelanggaran hukum keimigrasian terhadap dua WNA asal Brazil di Kabupaten Pesbar ini hasil pemeriksaan dari pihak Imigrasi. Hal itu juga tentu akan menjadi perhatian Pemkab Pesbar agar kedepan bisa lebih maksimal kembali dalam melakukan pengawasan orang asing yang ada di Kabupaten Pesbar.

“Kita berharap kejadian seperti itu tidak lagi terulang kembali, karena itu kerjasama semua pihak sangat diharapkan. Mengingat di Kabupaten Pesbar ini merupakan salah satu daerah tujuan wisata yang banyak dikunjungi WNA setiap tahunnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil yakni MCG dan MLP yang berhasil diamankan tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi bersama Sat Intelkam Polres Pesisir Barat (Pesbar), Selasa 17 September 2024 kemarin, segera di deportasi ke negara asalnya.

Pendeportasian terhadap kedua WNA itu bukan tanpa alasan, pasalnya keduanya diduga telah menyalahgunakan izin tinggal dengan mengoperasikan rumah sebagai Guest House, tepatnya di Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten setempat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Tyas Kristyaningrum, mengatakan, pengamanan terhadap dua WNA itu merupakan hasil dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan di Kabupaten Pesbar. Pihaknya bersama Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang langsung memimpin operasi intelijen tertutup di lokasi yang menjadi target.

“Operasi ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pesbar untuk memastikan kelancaran jalannya operasi,” katanya.

Dikatakannya, berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat WNA yang diduga berasal dari negara Brazil, itu menyewa sebuah rumah yang terletak di Pekon (Desa) Walur, Kecamatan Krui Selatan, yang kemudian rumah tersebut disewakan kembali sebagai Guest House, khusus bagi wisatawan asing. Sebelumnya, tim juga mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar.

“Informasi yang didapatkan dari warga setempat menguatkan dugaan bahwa, rumah tersebut telah disewa oleh warga asing sejak akhir 2023 lalu, dan sering digunakan untuk menyewakan kamar bagi wisatawan asing,” jelasnya.

Ditambahkannya, rumah yang disewakan kembali sebagai Guest House itu juga dipromosikan melalui akun Instagram bernama Indonesia Body Boarding, yang diketahui dikelola oleh salah satu warga asing itu. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, pada 10 September 2024, tim gabungan dari Imigrasi dan Satintelkam Polres Pesbar melakukan pemeriksaan terbuka di lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan itu, tim menemukan tujuh orang asing, termasuk dua pemilik rumah yang berinisial MCG dan MLP, serta lima tamu asing lainnya,” jelasnya.

Selain itu, pihakya bersama tim menemukan sejumlah barang bukti antara lain papan surfing, sepeda motor, buku catatan tamu yang keluar masuk, serta papan tulis yang mencatat jumlah minuman yang diambil oleh tamu. Dalam kegiatan itu, salah satu tamu asing juga memberikan keterangan bahwa dirinya memang menyewa kamar di rumah tersebut. Hal ini membuktikan bahwa rumah itu benar-benar disewakan kembali kepada wisatawan asing tanpa izin resmi.

“Saat itu itu, tim Imigrasi memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada kedua pemilik rumah dan menyita dokumen-dokumen terkait. Serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua WNA Brazil itu dan tamu asing lainnya di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi,” katanya.

Sementara itu, kata dia, dari hasil pemeriksaan lanjutan itu diketahui bahwasa warga negara asal Brazil inisial MCG menggunakan KITAS Investor pada tahun 2023, yang bersangkutan dan pasangannya (MLP), selalu melakukan perpanjangan izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Bahkan perpanjangan izin tinggal yang terakhir itu pada Juli tahun 2024.

“Selanjutnya tim melakukan koordinasi ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bidang Inteldakim dan memohon pemeriksaan lapangan untuk PT. Next Journey sebagai sponsor dari MCG itu,” ungkapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada Rabu 11 September 2024, oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditemukan bukti bahwa perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak Februari tahun 2024, dan merupakan perusahaan fiktif dikarenakan MCG dan pasangannya sudah pindah ke Krui, Kabupaten Pesbar, sejak akhir September 2023, serta tidak pernah dijumpai di kantor tersebut.

“Tim marketing dari penyedia gedung tersebut menyatakan telah memutuskan kontrak, dikarenakan tidak ada perpanjangan kontrak dan tidak ada petugas serta operasional di kantor PT.Next Journey tersebut,” jelasnya.

Dikatakan, Tyas, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, pasangan WNA yakni MCG dan MLP itu, terbukti telah melanggar Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang (UU) No. 6/2011 tentang Keimigrasian, dengan tidak melaporkan perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi Kotabumi, selain itu menyediakan jasa penginapan tanpa izin resmi dan tanpa berkontribusi pada pajak daerah, bahkan memberikan informasi palsu terkait operasional perusahaan di Bali dan juga di Kabupaten Pesbar.

“Mengenai hal itu, Kantor Imigrasi segera mengambil tindakan administrative berupa pendeportasian terhadap kedua WNA tersebut kembali ke negara asalnya yakni ke Brazil,” tegasnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan