33 Tahun Warga Pekon Sigorejo-Roworejo, Belum Menikmati Penerangan Listrik PLN

Ilustrasi AI Generator Image Listrik PLN----

BALIKBUKIT - Usia Kabupaten Lampu Barat saat ini, Selasa 24 September 2024 telah menginjak 33 tahun, namun nampaknya belum seluruh masyarakat merasa merdeka. Seperti halnya, masyarakat di dua pekon yaitu Pekon Sidorejo dan Pekon Roworejo Kecamatan Suoh yang hingga kini belum menikmati penerangan listrik dari PT.PLN.

“Sudah puluhan tahun masyarakat di Pekon Sidorejo dan Roworejo belum menikmati penerangan listrik dari PT. PLN. Padahal saat ini usia Kabupaten Lampung Barat sudah 33 tahun,” ungkap Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kecamatan Suoh dan Kecamatan Bandarnegeri Suoh Sugeng Hari Kinaryo Adi, Selasa 24 September 2024.  

Terkait listrik ini, lanjut Sugeng, pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Barat dalam hal ini Bagian Sumberdaya Alam (SDA), bahkan sudah pernah mengikuti pertemuan dengan Balai Besar TNBBS di Kotaagung Kabupaten Tanggamus namun hingga saat ini apa yang diharapkan oleh masyarakat belum juga terealisasi. 

“Jadi kita berharap kepada Pemkab Lampung Barat agar bisa mendesak pihak PT.PLN untuk segera menyelesaikan proses dokumen lingkungannya, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat Pekon Roworejo dan Pekon Sidorejo bisa segera terwujud,” tegas dia.

Seraya menambahkan, di dua pekon tersebut terdapat sekitar 1500 kepala keluarga dan selama ini mereka mengandalkan tenaga surya dan tubin untuk penerangan di malam hari.

“Ada sekitar 1500 KK di dua pekon itu, tapi khusus di Pekon Sidorejo warganya banyak yang tinggal di daerah talang talang dan dusun, jadi hanya beberapa KK saja yang tinggalnya di poros jalan utama. Sementara untuk warga di Pekon Roworejo kebanyakan tinggalnya masih di dekat jalan sehingga masih terjangkau,” kata dia.

 Sekadar diketahui,  hingga kini pembangunan jaringan listrik di Pekon Sidorejo dan Pekon Roworejo Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat belum juga direalisasikan.

“Soal pembangunan jaringan listrik di Pekon Sodorejo dan Pekon Roworejo, sejauh ini kita masih menunggu perkembangan dari PT. PLN,” ungkap Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Lampung Barat Bernaria, S.Sos, M.M., dikonfirmasi Kamis 19 September 2024.

Dijelaskannya, terkait pembangunan jaringan listrik di Pekon Sidorejo dan Pekon Roworejo, secara prinsip Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah mengizinkan pembangunan jaringan listrik sesuai dengan aturan yang berlaku diantaranya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu rencana usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya berada di dalam kawasan lindung dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung diwajibkan menyusun dokumen lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. 

“Kita sudah beberapa kali berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada PT. PLN. Pada bulan Juli lalu kita berkoordinasi langsung ke Unit Pelaksana Proyek Kelistrikan di Provinsi Lampung PT. PLN (Persero) terkait pembangunan jaringan listrik pedesaan di Pekon Roworejo dan Sidorejo dan informasi yang kita dapat bahwa masih tahap proses menunggu dokumen lingkungan,” kata Bernaria

Selama ini, lanjut Bernaria, pemerintah daerah telah berupaya agar jaringan listrik di dua pekon tersebut di bangun sehingga masyarakat setempat dapat merasakan penerangan listrik dari PT.PLN. “Jadi saat ini kita tinggal menunggu perkembangan dari PLN,” kata dia

Ia berharap pembangunan jaringan listrik di dua pekon itu bisa direalisasikan sehingga masyarakat dapat menikmati penerangan listrik dari PT. PLN. “Mudah mudahan PT PLN bisa merealisasikannya,” tandasnya. *

Tag
Share