Pilkada 2024, Awas Ada Sanksi Tegas Bagi Peratin Tak Netral
Ilustrasi Pilkada 2024--
BALIKBUKIT – Bawaslu Republik Indonesia, memprediksi pelanggaran netralitas kepala desa melonjak dibandingkan Pilkada 2020. Bawaslu melakukan upaya-upaya pencegahan, salah satunya dengan menyelenggarakan sosialisasi dan ikrar netralitas kepala desa yang diselenggarakan.
Hal tersebut disikapi Bawaslu Lampung Barat dengan menggelar Sosialisasi serta Ikrar Netralitas Kepala Desa (Peratin) se-kabupaten setempat, yang bertempat di Gedung Pancasila Pemkab Lampung Barat, Selasa 24 September 2024.
Acara yang dihadiri oleh seluruh peratin (kepala desa) se-Kabupaten Lampung Barat ini menekankan pentingnya netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024.
Pada kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat Novri Jonestam menyampaikan sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar. Ia menjelaskan netralitas kepala desa menjadi isu krusial yang menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu).
"Pada Pilkada 2024, netralitas kepala desa menjadi isu krusial yang menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Pemilihan Umum,” ungkapnya.
”Upaya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam kepada kepala desa mengenai substansi larangan, sanksi, dan penanganan pelanggaran netralitas kepala desa,” imbuhnya. (nopri)