Puluhan Pekon di Lambar Usulkan Pencairan ADP
Ilustrasi Alokasi Dana Pekon (ADP)--
BALIKBUKIT - Dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat hingga Kamis 26 September 2024 baru 27 pekon yang telah mengajukan usulan untuk pencairan alokasi dana pekon (ADP) triwulan III tahun anggaran 2024 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).
“Kalau sesuai dengan surat yang kita kirimkan ke kecamatan untuk pengajuan ADP triwulan III paling lambat 25 September 2024 namun nyatanya baru 27 pekon yang telah mengajukan usulan,” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Drs. Syaekhudin, Kamis 26 September 2024.
Dipaparaknnya, sebanyak 27 pekon yang telah mengajukan usulan pencairan ADP triwulan III antara lain yaitu Pekon Padangcahya, Pekon Padangdalom, Pekon Sindangpagar, Pekon Kenali, Pekon Serungkuk, Pekon Pagardewa, Pekon Puramekar, Pekon Trimulyo, Pekon Sukapura, Pekon Batuapi, Pekon Kegeringan, serta Pekon Tanjungsari. “Jadi masih ada 104 pekon lagi yang belum mengajukan usulan dan kita imbau kepada pekon tersebut agar segera mengajukan usulan kepada DPMP,” tegas dia.
Menurut Fauzan, terkait percepatan pencairan ADP triwulan III, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh camat di Kabupaten Lampung Barat. Di dalam surat tersebut, diminta kepada Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Tingkat Kecamatan agar segera memfasilitasi pemerintah pekon di wilayah masing masing untuk pengajuan usulan pencairan ADP triwulan III.
Adapun syarat pengajuan pencairan ADP triwulan III tahun anggaran 2024 yaitu melampirkan surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, serta surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000.
Kemudian, RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari ADP triwulan III, laporan realisasi penggunaan ADP triwulan II, foto copy buku rekening yang diligalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, foto copy KTP peratin dan bendahara pekon yang dilegalisir camat, serta bukti setor pajak atas dana desa tahun anggaran 2024.
Lanjut dia, menyampaikan FC dan PDF laporan ikhtisar semester 1 tahun anggaran 2024, serta input penatausahaan/laporan via Siskeudes Online sampai dengan 31 Agustus 2023. “Semakin cepat pekon mengajukan usulan maka semakin cepat dana nya cair dan ditransfer kerekening pekon. Jadi kita imbau agar pekon segera mengajukan usulan,” pungkas Fauzan. (lusiana)