Hukum dan Cara Membalas Ucapan Salam kepada Muslim dan Non Muslim
ilustrasi/net--
Radarlambar.bacakoran.co – Dikutip dari buku Akidah Akhlak Madrasah Ibtidaiyah Kelas IV karya Fida' Abdilah serta Yusak Burhanudin, hukum membalas salam kepada muslim wajib 'ain bagi orang yang sendirian.
Dalam artian, jika seorang muslim sedang dalam keadaan sendiri kemudian diberi salam seorang muslim lainnya maka ia wajib membalas salam orang tersebut.
Sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW disebutkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hathim;
Suatu hari ketika Rasulullah SAW sedang duduk bersama para sahabatnya, seseorang datang dan mengucapkan, "Assalaamualaikum". Maka Rasulullah SAW membalasnya dengan ucapan "Waalaikum salaam wa rahmah".
Cara menjawab salam dari non-Muslim adalah;
- "Wa ‘alaikum salam" atau "Wa ‘alaikas salam" adalah kalimat salam paling sempurna untuk menjawab salam non-Muslim.
- Tidak boleh menambahkan kalimat "Wa rohmatullahi wa barokatuhu" setelah kalimat salam.
- Cukup menjawab dengan kalimat "Wa ‘alaikum" saja, tanpa tambahan kalimat "Assalam" dan lainnya.
- Dalam hadis diriwayatkan Imam Bukhari Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila ahli kitab bersalam kepada kalian maka ucapkanlah wa'alaikum.'
- Diperbolehkan menjawab salam seorang non-Muslim menggunakan kalimat "wa'alaikumussalam", hanya saja tidak diperbolehkan menambahinya dengan kalimat "wa rahmatullah". (*)