Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, PH Paslon akan Koordinasi ke Bawaslu

Penasehat Hukum Paslon 01,Yurlisman (untuk foto berita bawaslu) -Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Penasehat Hukum (PH) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesbar) Dedi Irawan dan Irawan Topani, mempertanyakan tindaklanjut dugaan pelanggaran netralitas salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab setempat terhadap salah satu Calon Bupati Pesbar melalui media sosial (medsos), yang kini telah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar.

“Kita mempertanyakan tindaklanjutnya dari Bawaslu Pesbar mengenai dugaan netralitas ASN, berdasarkan informasi awalnya sudah kita sampaikan ke Bawaslu itu,” kata Yurlisman, S.H., M.M., selaku salah satu Penasehat Hukum Paslon Dedi Irawan-Irawan Topani, Senin 30 September 2024.

Dikatakannya, dalam waktu dekat pihaknya segera berkoordinasi kembali ke Bawaslu Pesbar, mengenai tindaklanjutnya. Hal itu sebagai upaya dalam rangka asas keadilan. Artinya, jika informasi yang disampaikan ke Bawaslu Pesbar itu memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, pihaknya berharap agar dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu setempat sesuai dengan tugasnya dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

“Jangan sampai adanya informasi mengenai dugaan netralitas ASN itu tidak ditindaklanjuti. Padahal Bawaslu juga mengharapkan agar masyarakat berperan aktif untuk menyampaikan laporan jika menemukan ada dugaan pelanggaran dalam Pilkada,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesbar, J.Wilyan Gulta, A.Md.Kom., mengatakan, meski telah menerima informasi awal terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Pesbar itu, Bawaslu Pesbar dalam melaksanakan tugasnya juga harus tetap mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku.

“Tentu, informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat mengenai dugaan pelanggaran netralitas salah satu ASN dilingkungan Pemkab Pesbar itu tetap akan ditindaklanjuti,” katanya.

Ditambahkannya, sesuai dengan regulasi yang ada, untuk penelusuran sesuai dengan informasi awal yang disampaikan itu dengan jangka waktu penelusuran selama tujuh hari sejak mendapat informasi tersebut. Sehingga, setelah penelusuran baru akan akan tahapan berikutnya, jika memenuhi unsur, maka nanti bisa saja dikeluarkan rekomendasi terhadap dugaan netralitas ASN itu yag di tujukan ke Kemendagri maupun BKN.

“Sehingga, hasil dari rekomendasi itu disampaikan ke Pemkab Pesbar, kemungkinan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu rekomendasinya terkait dengan pelanggaran administrasi. Tapi yang jelas kita belum bisa memastikan karena masih dalam penelusuran,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Pesbar pada Kamis 26 September 2024 telah menerima informasi awal terkait dengan dugaan netralitas ASN dilingkungan Pemkab setempat, yang telah menge-like akun instagram salah satu Calon Bupati Pesbar.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan