Ternyata Gaji KPPS Pilkada 2024 Berbeda dengan Pemilu
Kota Suara./ foto: ilustrasi freepik.com--
Radarlambar.Bacakoran.co - Besaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. Dengan masa kerja yang singkat yakni mulai tanggal 7 November sampai dengan 8 Desember 2024 mendatang, KPPS akan mendapat gaji atau honor itu berbeda antara antara Ketua dengan anggota KPPS.
Dilansir dari berbagai sumber, untuk gaji ataupun honor KPPS dalam Pilkada 2024 itu juga mengacu berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-647/MK.02/2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) dalam Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan, dengan besaran Rp900 ribu untuk Ketua KPPS, dan Rp850 ribu untuk anggota KPPS. Berbeda dengan Pemilu 2024 sebelumnya yakni Rp1,2 Juta untuk Ketua dan Rp1,1 Juta untuk anggota KPPS.
Pertimbangan adanya perbedaan honor atau gaji KPPS dengan Pemilu tersebut salah satunya karena pada Pilkada tersebut untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, artinya disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu ada dua Kotak Suara. Berbeda dengan Pemilu sebelumnya sebanyak lima Kotak Suara.
KPPS dalam Pilkada 2024 yang bertugas disetiap TPS di seluruh wilayah Kabupaten dalam pelaksanaan Pilkada serentak itu juga merupakan ujung tombak terhadap suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024.(*)