Jatuh Tempo, 13 Kecamatan Belum Juga Lunasi PBB
Kepala bapenda , Ir. Okmal, M.Si., -Foto Dok-
BALIKBUKIT - Hingga jatuh tempo pelunasan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) Senin 30 September 2024, terdapat 13 kecamatan yang tak kunjungi melunasi PBB.
“Hingga jatuh tempo 30 September, hanya dua kecamatan yang melunasi PBB yaitu Kecamatan Airhitam dan Kecamatan Sekincau,” aku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si., Rabu 2 Oktober 2024.
Dijelaskannya, ke 13 kecamatan yang belum melunasi PBB hingga jatuh tempo yaitu Kecamatan Balikbukit baru terealisasi 87,03%, Kecamatan Sukau 35,92%, Kecamatan Lumbokseminung 78,25%, Kecamatan Sumberjaya 74,33%, Kecamatan Kebuntebu 71,11%, Kecamatan Waytenong 55,68%, Kecamatan Belalau 35,87%.
Kemudian, Kecamatan Batuketulis 46,61%, Kecamatan Pagardewa 50,78%, Kecamatan Batubrak 78,95%, Kecamatan Suoh 30,63%, Kecamatan Bandarnegeri Suoh 52,36 serta Kecamatan Gedungsurian 45,26%.
“Terkait percepatan PBB ini, kita sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh camat dan kita juga telah mengimbau mereka agar lebih mengintensifkan penagihan PBB di wilayah masing masing, namun ternyata hingga jatuh masa tempo masih banyak kecamatan yang belum juga melunasi PBB,” ujar Okmal.
Tahun ini, lanjut Okmal, target PBB di Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp5.279.268.934 namun hingga jatuh tempo 30 September 2024 baru terealisasi sebesar Rp3.399.949.003 (64,40%). Itu artinya masih ada kekurangan sebesar Rp1.879.319.931. “Jadi kekurangannya masih banyak,” pungkas dia. (lusiana)