Annisa Maharani Alzahra Mahesa Anggota DPR RI Termuda Yang Memiliki Kekayaan Rp 5,8 M
Anggota DPR RI Annisa Maharani. Foto Dok/net--
Radarlambar.bacakoran.co - Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 terpilih dilantik serta melakukan pengucapan sumpah jabatan pada, Selasa (1/10/2024).
Dari sebanyak anggota legislatif yang mulai menjabat, ada satu sosok yang menarik perhatian yakni Annisa Maharani Alzahra Mahesa.
Karena perempuan kelahiran 17 Juli 2001 ini berhasil menjadi anggota DPR RI termuda di indonesia. Melalui kader Partai Gerindra yang masih berusia 23 tahun ini berhasil menduduki salah satu kursi di Senayan setelah meraih suara terbanyak kedua di Dapil Banten II, yang meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, serta Kota Cilegon.
Mencengangkan lagi Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pimpinan sementara DPR RI diserahkan kepada anggota DPR tertua dan termuda. Sebagai anggota DPR RI termuda, Annisa jadi wakil ketua sementara DPR RI.
Menjadi anggota DPR RI termuda di indonesia, Annisa ini ternyata sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada 15 Agustus 2024 untuk periodik khusus pencalonan. Ini mengejutkan, ternyata dirinya memiliki harta kekayaan yang cukup berlimpah.
Dalam LHKPN-nya, dirinya mengaku memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5.870.445.000 (Rp 5,87 miliar), sebagian besar kekayaan miliknya itu berupa 12 aset tanah serta bangunan di banyak wilayah dengan total nilai Rp 2.571.445.000 (Rp 2,57 miliar).
Aset tanah serta bangunan yang dimilikinya terdiri dari:
1.Tanah seluas 6.841 m2 di Kab Kota Serang, hibah tanpa akta ini senilai Rp 684.100.000
2.Tanah seluas 17.667 m2 di Kab Kota Serang, hibah tanpa akta ini senilai Rp 529.940.000
3.Tanah seluas 546 m2 di Kab/Kota Serang, hibah tanpa akta senilai Rp 70.000.000
4.Tanah seluas 22.624 m2 di Kab Kota Pandeglang, hibah tanpa akta juga senilia Rp 175.000.000
5.Tanah weluas 39.124 m2 di Kab/Kota Pandeglang, hibah tanpa akta senilai Rp 195.620.000
6.Tanah seluas 1.963 m2 di Kab/Kota Pandeglang, hibah tanpa akta senilai Rp 20.000.000
7.Tanah seluas 45.670 m2 di wilayah Kab Kota Pandeglang, hibah tanpa akta itu senilai Rp 324.285.000