Bawaslu Imbau Paslon Tak Kampanye di Tempat Pesta

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abd Kodrat S.--Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali mengimbau dan mengingatkan kepada Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 agar tidak melakukan kampanye saat berada di tempat pesta.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H., M.H., mengatakan, seluruh Paslon, maupun Partai pendukung serta simpatisan, kembali diimbau agar tidak melanggar peraturan dalam kampanye. Salah satunya saat berada di tempat pesta. Mengingat Bawaslu Pesbar telah mendapat informasi dari masyarakat ada pendukung salah satu Paslon yang melakukan kampanye saat berada ditempat pesta.

“Untuk itu, khususnya para Paslon jangan sampai melakukan kampanye di tempat pesta. Jika memang akan berkampanye di tempat pesta itu harus ada surat tanda terima pemberitahuan dari pihak Kepolisian,” katanya.

Karena, kata dia, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13/2024 tetang Pemilihan Gubernur dna Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, itu dijelaskan pada Pasal 35 ayat (4) bahwa pertemuan tatap muka dan dialog yang dilaksankaan di luar ruangan, dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya, itu harus ada surat pemberitahuan secara tertulis kepada Kepolisian.

“Sehingga, jika memang ada Paslon maupun pendukungnya yang melakukan kampanye seperti di tempat Pesta itu harus tetap ada surat pemberitahuan kepada Kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu,” jelasnya.

Dikatakannya, jika tidak ada surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian namun tetap melakukan kampanye, meski berada di tempat pesta itu jelas telah melanggar peraturan. Karena itu, diharapkan jika ada Paslon yang melakukan kampanye di tempat pesta agar segera disampaikan ke jajaran Bawaslu setempat. Sehingga, nanti bisa segera ditindaklanjuti.

“Meski begitu, Bawaslu Pesbar tetap mengingatkan dan mengimbau kepada Paslon agar tidak melakukan tahapan di tempat pesta. Begitu juga ditempat lainnya, jika melakukan kampanye diluar ruangan maupun di dalam ruangan kita ingatkan kembali untuk dapat mematuhi aturan,” pungkasnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan