Realisasi Dana Desa Tembus Rp94 Miliar

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si-----

BALIKBUKIT -  Pemerintah Pusat hingga Sabtu 5 Oktober 2024 telah mengalokasikan dana desa (DD) di Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp94 miliar lebih dari total pagu anggaran sebesar Rp114 miliar lebih.

“Dana desa yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat ke Lampung Barat sampai saat ini mencapai Rp94 miliar atau 82.07 persen,” tegas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, Sabtu 5 Oktober 2024.

Kata dia, sistem pencairan dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut, yaitu pekon mengusulkan ke DPMP, kemudian DPMP merekomendasikan ke BKAD dan BKAD memprosesnya ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan pencairan. “Sepanjang ada rekomendasi dari DPMP yang disampaikan kepada kita maka kita siap untuk memprosesnya ke KPPN untuk dilakukan pencairan,” ujar dia

Lanjut Okmal, untuk DD tahap I telah terserap 100 persen, sedangkan untuk DD tahap II masih ada puluhan pekon yang belum mencairkan DD tahap II. “Kalau DD tahap I sudah terserap 100 persen, sementara untuk DD tahap II masih ada beberapa pekon lagi yang belum mencairkan dananya karena masih dalam proses,” ujar dia.

Menurut Okmal, sistem pencairan dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut, yaitu pekon mengusulkan ke DPMP, kemudian DPMP merekomendasikan ke BPKD dan BPKD memprosesnya ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan pencairan. “Sepanjang ada rekomendasi dari DPMP yang disampaikan kepada kita maka kita siap untuk memprosesnya ke KPPN untuk dilakukan pencairan,” pungkas Okmal. 

Sementara itu, Kasi Bank Achmad Slamet Subchan mendampingi Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa Kabupaten Lambar Maria Lucky Ariana mengungkapkan, untuk DD tahap I telah terserap 100 persen, sementara DD tahap II belum terserap seluruhnya. 

Masih kata dia, adapun dasar pihaknya mencairkan DD tahap II tersebut, yaitu surat pengantar dari Pemkab Lampung Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). “Jadi sepanjang ada surat pengantar dari Pemkab Lampung Barat maka kita siap untuk memproses guna dilakukan pencairan dana. Semakin cepat diajukan maka semakin cepat pula dananya cair dan ditansfer ke rekening pekon,” tegas dia. (lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan