Puramekar Gelar Musyawarah Pengesahan RKP-P Tahun 2025

SOSIALISASI Penetapan RKPP 2025 Pekon Puramekar Kecamatan Gedungsurian.-Foto Dok---

GEDUNGSURIAN  - Pemerintah Pekon Puramekar, Kecamatan Gedungsurian, Kabupaten Lampung Barat, menggelar Musyawarah pengesahan, Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKP-P) dalam rangka persiapan kegiatan tahun 2025.

Acara yang helat di balai pekon, Selasa 8 Oktober 2024 dihadiri langsung Camat Tati Sulastri, S.Sos., M.M., diwakili Sekcam Heftanius, S.P., Lembaga Himpunan Pekon (LHP) Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan tokoh masyarakat.

Peratin Anderi mengatakan, pengesahan tersebut sebagai tindak lanjut  dari tahapan penyusunan kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2025 mendatang.

Menurut Anderi dalam pengesahan RKP-P tersebut, tentu tidak mampu mengcover semua usulan yang disampaikan masyarakat, melainkan dengan ditentukan sekala prioritasnya.

"Dalam melaksanakan kegiatan berdasarkan usulan pekon juga harus disesuaikan dengan kondisi anggaran, apalagi anggaran dana desa (DD) tidak sepenuhnya untuk memenuhi usulan masyarakat," terangnya.

Ia menambahkan, pengesahan dengan menghadirkan semua unsur, salah satu bentuk transparansi penggunaan anggaran oleh pekon dan masyarakat dilibatkan dalam menentukan kegiatan yang akan dilaksanakan.

"Ini momen yang sangat baik, karena masyarakat melalui perwakilannya mengetahui apa yang akan dilaksanakan pada Tahun 2025 mendatang melalui anggaran Dana desa," ujarnya.

Pendamping Desa (PD) Selamat Putra, S.E., menyampaikan, dalam pengelolaan anggaran dana desa itu, tidak mutlak semuanya dikelola oleh pemerintah pekon. Karena ada sejumlah kegiatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan harus dilaksanakan.

"Dana desa yang diterima pekon dalam satu tahun, sudah ada sejumlah item yang telah ditetapkan oleh pusat, seperti program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD),  ketahanan pangan, padat karya dan kegiatan lainnya," jelasnya.

Selain itu, kerjasama pemerintah pekon, kecamatan dan kabupaten juga sangat penting. Karena, jika ada usulan masyarakat dan menjadi kewenangan kabupaten maka bisa saja dilaksanakan oleh Pemkab Lambar kedepannya.

"Alhamdulillah penetapan RKP-P tahun anggaran 2025 ini berjalan dengan baik dan lancar, adapun usulan-usulan dari masyarakat yang tidak bisa masuk di anggaran dana desa atau bukan wewenang pekon, usulan tersebut akan masuk dan diusulkan dalam usulan Musrenbang tingkat kecamatan nantinya,"tutupnya. (rinto/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan