Lampung Barat akan Disiram DBH Rp16 Miliar
Agustanto Basmar-----
BALIKBUKIT - Tahun 2025 mendatang, pemerintah pusat akan mengalokasi dana bagi hasil (DBH) untuk Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp16 miliar lebih. Jumlah itu mengalami kenaikan dibanding tahun ini.
“Kalau tahun ini Kabupaten Lampung Barat menerima dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp15 miliar lebih, namun untuk tahun 2025 akan menerima kucuran dana sebesar Rp16 miliar lebih. Itu artinya ada kenaikan sekitar Rp1 miliar lebih,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Agustanto Basmar, S.P, M.Si., Minggu 13 Oktober 2024.
Menurut dia, penetapan DBH yang akan diterima Kabupaten Lampung Barat tahun 2025 sebesar Rp16 miliar lebih tersebut sesuai dengan pagu APBN tahun 2025 dari pemerintah pusat.
Masih kata dia, DBH dari pemerintah pusat sebesar Rp16 miliar lebih itu meliputi DBH pajak bumi dan bangunan Rp2 miliar sementara tahun ini menerima sebesar Rp1 miliar lebih (naik Rp632 juta), DBH PPh Rp5 miliar lebih sementara tahun ini menerima Rp3 miliar lebih (naik Rp1 miliar lebih), DBH SDA Kehutanan Rp133 juta lebih sementara tahun ini Rp151 juta lebih (turun Rp17 juta lebih), serta DBH hasil SDA dari Migas Rp4 miliar lebih sementara tahun ini menerima Rp2 miliar lebih (naik Rp1 miliar lebih).
Selanjutnya, DBH bagi hasil dari sumber daya alam (SDA) penguasaan panas bumi Rp2 miliar lebih sementara tahun ini Rp1 miliar lebih (naik Rp319 juta lebih), DBH SDA mineral dan batubara-landrent Rp157 juta lebih sementara yang diterima tahun ini Rp113 juta (naik Rp44 juta), serta DBH SDA Perikanan Rp851 juta lebih namun tahun ini Rp1 miliar lebih (berkurang Rp245 juta lebih), serta DBH Hasil Sawit Rp1 miliar lebih sementara tahun ini menerima Rp3 miliar lebih (berkurang Rp1 miliar lebih)
“DBH merupakan salah satu dari dana transfer dari pemerintah pusat yang menjadi sumber pendapatan daerah,” pungkas dia. (lusiana)