Penyelesaian Batas Pekon, Dengan Aplikasi Batas Desa dan Avenza Maps
sabtu--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mulai melakukan persiapan untuk menerapkan penggunaan aplikasi batas desa dan avenza maps dalam rangka penyelesaian sengketa batas wilayah pekon si kabupaten setempat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Audi Marpi, M.M., mengatakan dalam penggunaan aplikasi batas desa dan Avenza maps itu, melibatkan seluruh perangkat desa yang ada di kabupaten setempat.
“ Selain itu, Pemkab Pesbar juga bekerjasama dengan Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Badan Informasi Geospasial (BIG), sehingga penggunaan aplikasi tersebut dapat berjalan maksimal,” kata dia.
Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 mengamanatkan percepatan penyelesaian peta batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten/kota, desa dan kelurahan.
“ Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa tujuan dari penetapan dan penegasan batas desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” jelasnya.
dikstsksnya, hingga kini masih banyaknya pekon di Kabupaten Pesbar yang belum selesai batas administrasi pekonnya. Dari 116 pekon dan dua kelurahan, baru 63 pekon yang selesai dan telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“ Ada 15 pekon lagi yang masih proses pembuatan petanya, sedangkan masih ada 38 pekon dan 2 kelurahan yang masih belum ada kesepakatan terkait batas administrasi,” terangnya.
Menurutnya, masing-masing pekon yang belum selesai batas pekonnya atau yang batas pekonnya masih ada sengketa agar segera diselesaikan dengan jangka waktu dua bulan. Karena melalui aplikasi tersebut pekon harus bisa menentukan titik koordinat yang nantinya menjadi kesepakatan bersama antar pekon.
“ Sehingga diharapkan 38 pekon dan dua kelurahan yang belum selesai batas pekonnya atau masih sengketa bisa selesai dalam waktu dua bulan.,” ujarnya.
Selain itu, camat diminta agar segera mengambil alih dengan menggelar musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama, jika dalam waktu dua bulan kedepan pekon yang mengalami permasalahan batas administrasi masih juga belum mampu menyelesaikannya.
“ Maka sesuai sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, yakni apabila musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Perbup. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, setiap pemerintah pekon harus mentaati dan mengikuti perbup yang dterbitkan untuk batas pekon yang berselisih,” pungkasnya. (yogi/*)