Operasi Zebra Krakatau 2024, Satlantas Bagikan Pamflet Imbauan Tertib Lalulintas

SATLANTAS Polres Pesisir Barat membagikan pamflet kepada pengendara terkait informasi mengenai sembilan prioritas pelanggaran dalam pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau tahun 2024.-Foto dok -

PESISIR TENGAH – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pesisir Barat (Pesbar), membagikan pamflet ke pengendara terkait dengan informasi mengenai sembilan prioritas pelanggaran lalulintas dalam pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau tahun 2024, yang berlangsung sejak 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024 mendatang, di Tugu Damar Tuhuk, ruas jalan lintas barat (jalinbar), kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa 15 Oktober 2024.

Selain membagikan pamflet kepada para pengendara di jalan raya, baik kendaraan roda dua maupun roda empat juga sekaligus memberikan edukasi mengenai peraturan lalulintas dan juga imbauan kepada masyarakat ataupun pengendara di jalan raya agar tetap tertib dalam berlalulintas serta mematuhi peraturan lalulintas.

Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas, Ipda Kasiyono, S.E., M.H., mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Pesbar dalam Operasi Zebra Krakatau tahun 2024, seperti pembagian pamflet informasi kepada pengendara itu salah satunya juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalulintas.

“Untuk itu, diharapkan agar masyarakat di Kabupaten Pesbar ini untuk tetap tertib dna mematuhi peraturan lalulintas saat berkendara di jalan raya, karena kesadaran masyarakat dalam tertib beralulintas tersebut jelas sangat penting,” katanya.

Dikatakannya, seperti diketahui bahwa dalam kegiatan Operasi Zebra Krakatau 2024 yang juga telah disampaikan melalui pamflet tersebut terdapat sembilan prioritas pelanggaran antara lain pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan ponsel (handphone) saat berkendara. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur. Selain itu, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Ditambahkannya, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan safety belt. Prioritas lainnya yakni pengemudi atau pengendara ranmor yang berkendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara ranmor melebihi batas kecepatan, dan pengendara yang melawan arus lalulintas, kendaraan Overloading dan Overdimension (ODOL), serta prioritas pelanggaran yang terakhir yakni kendaraan parkir di bahu jalan Tol.

“Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau tersebut, masyarakat juga diingatkan tentang pentingnya memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap, serta memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi),” jelasnya.

Dikatakannya, Polres Pesbar berharap melalui pembagian pamflet itu, masyarakat dapat lebih memahami aturan-aturan lalu lintas, sehingga kedepan bisa lebih disiplin dalam berkendara dijalan raya. Kegiatan itu juga bukan hanya sekedar penindakan, namun juga upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya bisa lebih ditekan kembali.

“Ini merupakan kegiatan rutin yang digelar setiap tahun oleh Polri untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Pelanggaran yang terjaring akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(yayan/*) 

 

 

Tag
Share