Dua Kapal Singapura Curi Pasir di Laut Indonesia

Foto: Dok/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Dua kapal keruk (dradger) berbendera Singapura di ketahui mencuri pasir laut di wilayah Indonesia, yaitu tepatnya di perairan Batam, Kepulauan Riau. Dua kapal itu ternyata mampu menyedot sekitar 10 ribu m3 pasir dalam waktu 9 jam atau 100.000 dalam sebulan. Pencurian itu berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengatakan MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi mereka melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia. Adapun operasional kedua kapal ternyata tidak sesuai dengan aturan serta ketentuan.
"Mereka menyedot pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu meter kubik yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan saja. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke area ini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut di Indonesia," kata Ipunk dalam pernyataan resminya, dikutip Minggu (13/10/2024).
Menurut Ipunk, nakhoda kapal itu mengaku mereka sering sekali masuk ke perairan Indonesia. Bahkan dalam waktu satu bulan bisa mencapai 10 kali mereka tanpa dengan dilengkapi dokumen perizinan yang sah serta tidak punya dokumen kapal. Dokumen yang ada hanya ijazah nakhoda juga akta kelahiran.
Adapun, kapal penghisap pasir itu membawa 10 ribu meter kubik pasir juga terdapat 16 orang anak buah kapal (ABK), terdiri dari 2 orang WNI, 1 orang asal Malaysia, serta 13 warga negara China.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam suatu Pengendalian Kawasan Pesisir juga Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi serta melestarikan lingkungan laut.
"Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari juga sesuai peraturan. Kalau laut itu dikelola dengan sebaik mungkin, pemerintah dapat memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang memang sudah ada, akan tetapi jika tidak sesuai, kami akan tertibkan," katanya.
Dirinya memastikan akan terus mengawasi juga menertibkan kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan lainnya sesuai dengan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
"KKP hadir melakukan penertiban, Harapan kami bisa tetap tertib. Dengan pola pemerintah yang turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan pelaku usaha juga teman yang berada di pemerintah daerah," tegasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan