Jaksa Hadirkan Bos Smelter Swasta Sebagai Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Timah Merugikan Negara
foto: ilustrasi freepik.com--
Radarlambar.Bacakoran.co - Jaksa hadirkan bos smelter swasta bernama Tamron alias Aon sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun. Tamron menyampaikan soal aliran uang Rp 124,2 miliar ke Harvey Moeis lewat orang kepercayaan Harvey dan crazy rich Helena Lim.
Tamron, juga terdakwa dalam kasus ini, mengungkap soal uang itu ketika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021.
Emil Ermindra sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, juga MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, Dirinya awalnya mengatakan soal uang Rp 2,2 miliar untuk dana corporate social responsibility (CSR) yang diminta memang Harvey Moeis. Dirinya memberikan uang tersebut kepada utusan Harvey, Adam Markos, yang mendatangi kantornya.
"Adam Markos datang ke tempat saya bilang ada bantuan dana CSR, dengan nilainya Rp 2,2 miliar. Itu memang sudah saya siapin di kantor saya, uangnya memang untuk bantuan dana tersebut, ditunjukin ke Adam, mau diambil, tetapi saya tidak tahu," kata Tamron di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).
"Apakah secara cash diberikan Rp 2,2 miliar kepada Adam?" tanya jaksa.
"Iya, tapi saya tidak tahu waktu itu apa dia atau lewat TU saya, uang tersebut ditransfer," jawab Tamron.
"Berarti Adam utusannya Pak Harvey gitu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Tamron
Tamron mengatakan tidak ada konfirmasi dari Harvey Moeis seusai penyerahan uang itu, Dirinya juga tidak memberi tahu Harvey karena sudah percaya dengan Adam.
"Tapi Bapak memberi tahu kepada Harvey terkait masalah pemberian uang kepada Pak Adam ini?" tanya jaksa.
"Nggak, saya percaya Adam," jawab Tamron.
Jaksa lalu bertanya Tamron soal sosok Adam Markos. Tamron meyakini Adam bekerja untuk Harvey.
"Saya tidak tahu Adam siapanya Pak Harvey, akan tetapi saya tahu Adam ikut, mungkin ikut sama Pak Harvey. Jadi saya tidak tahu siapa dia itu," jawab Tamron.
Tamron mengatakan hanya memberikan dana CSR ke Harvey secara tunai sebanyak satu kali dan yang berikutnya kata Tamron, dana CSR tersebut diberikan secara transfer ke money changer milik crazy rich Helena Lim, yakni PT Quantum Skyline Exchange.
Tamron mengaku pernah menyetor duit Rp 122 miliar ke money changer milik Helena Lim tersebut. Tamron mengatakan duit itu juga untuk dana CSR yang diminta oleh Harvey Moeis.
"Berapa total uang yang sudah dikirimkan ke PT Quantum Skyline Exchange dari CV Venus untuk saudara Harvey?" tanya jaksa.
"Secara total saya tidak menghitungnya karena kan bukan hanya sekali pengiriman ya Pak, jadi step by step. Setiap ada pelogaman hasil produksi kami, kita memang commit mau kasih uang CSR tapi saya commit uang CSR itu saya bilang akan bantu untuk dana CSR dengan besaran USD 500 per ton. Itu yang saya lakukan Pak selama ini," jawab Tamron.
"Berapa totalnya masih ingat? Saya ingatkan ada di BAP Saudara," kata jaksa.
"Betul, sesuai dengan di BAP," jawab Tamron.
"Rp 122 miliar?" tanya jaksa.
"Itu yang jumlah, bukan saya yang jumlah, tapi saya menerangkan cara kerja saya begitu. Cara kerja saya biasanya hasil logam dikali dana CSR yang saya keluarkan itu," jawab Tamron.
Tamron mengatakan tidak ada pemberitahuan dari Harvey terkait pemanfaatan dana CSR itu, Dirinya mengaku tidak tahu soal dana pengamanan terkait kasus itu.
"Saudara tahu tidak atau pernah diberi tahu dana tersebut nanti digunakan untuk kepentingan apa? Apa betul untuk CSR atau bahkan untuk kepentingan lainnya?" tanya jaksa.
"Saya nggak pernah tanya, Pak," jawab Tamron.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini itu ada Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, serta MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. Tamron juga merupakan terdakwa dalam kasus itu akan tetapi diadili dalam berkas terpisah.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Harvey Moeis meminta dana pengamanan yang seolah dijadikan sebagai dana CSR ke smelter swasta. Dana CSR itu disetorkan ke money changer milik Helena Lim yang kemudian diberikan kepada Harvey.
Jaksa bahkan mengatakan kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus itu mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei. Kerugian itu dihitung dari kerja sama PT Timah selaku BUMN dengan perusahaan swasta yang dilakukan tanpa kajian serta kerusakan lingkungan.
"Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan besaran Rp 300.003.263.938.131,14 atau sebesar jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8).(*)