115.000 Personel TNI/Polri Amankan Pelantikan Presiden - Wakil Presiden
Foto: Dok/Net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Mabes Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk mengamankan pelantikan presiden dan wakil presiden (wapres), Minggu 20 Oktober 2024 mengerahkan 115.000 personel.
Jumlah itu rinciannya 100.000 personel TNI dan 15.000 personel Polri, dan TNI juga membentuk 10 satuan tugas (Satgas) yang tergabung dalam Komando Gabungan Terpadu Pengamanan (Kogabpadpam) VVIP khusus pengamanan presiden, wakil presiden dan tamu negara.
Selain itu, Polri juga membentuk delapan satgas pada acara pelantikan presiden dan wakil presiden itu. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memerintahkan seluruh prajurit TNI berkoordinasi dengan Polri dalam melaksanakan tugas pengamanan tersebut.
Pangliman TNI dalam amanatnya saat memimpin apel gelar pasukan operasi pengamanan (Opspam) pelantikan presiden di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat 18 Oktober 2024 menegaskan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dengan seluruh satuan dan instansi terkait agar terwujudnya sinkronisasi.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan sebagian besar polisi telah menempati posisi masing-masing dalam pengamanan pelantikan presiden-wapres meskipun ia tidak merinci nama-nama satgas yang dibentuk untuk acara pelantikan itu.
Sementara itu, Kogabpadpam TNI terdiri dari 10 satuan tugas yaitu Satgas Pengamanan Wilayah Jakarta (Kodam Jaya), Satgas Pengamanan VVIP (Paspampres), Satgas Pasukan Khusus (Komando Operasi Khusus TNI), Satgas Penerangan (Pusat Penerangan TNI), dan Satgas Medis (Pusat Kesehatan TNI). Kemudian terdapat juga Satgas Intelijen (BAIS TNI), Satgas Laut (Komando Armada I TNI AL), Satgas Udara (Komando Operasi Udara I TNI AU), Satgas Komunikasi dan Elektronika (Satkomlek TNI), serta Satgas Siber (Satsiber TNI).
Sepuluh satgas itu dipimpin oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksamana Madya TNI Rachmad Jayadi. Opspam VVIP untuk acara pelantikan presiden dan wakil presiden berlangsung selama sepekan dari 17 hingga 23 Oktober 2024 mendatang.(*)