Akan Ada Sanksi, Pedagang Dilarang Tolak Tunai - Kenakan Biaya Qris
Qris. Foto/net--
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan masyarakat wajib menggunakan rupiah sebagai alat transaksi. Rupiah dibagi menjadi tiga, adalah kartal atau dengan uang tunai, uang elektronik, juga uang digital.
"Uang digital kan sedang dalam proses. Uang elektronik yang tadi non-tunai. Maka itu hanyalah masalah caranya saja," jelasnya.
Di sisi lain, BI juga terus mendorong pembayaran non tunai. Selain efisiensi ekonominya, pembayaran non tunai itu bisa mengantisipasi bentuk pemalsuan uang.
Pembayaran non tunai yang makin diminati jadi dalam pertumbuhan yang semakin melambat. Meskipun, bagaimanapun karakteristik masyarakat di Indonesia, secara demografi yang memang beragam, geografis yang kepulauan, dengan kendala teknologi yang memang belum merata seluruh daerah. Maka, kebutuhan uang kartal tetap masih diperlukan oleh semua masyarakat.
"Sehingga itulah kewajiban Bank Indonesia untuk selalu menyediakan uang kartal tadi. Kami selalu edukasi pada masyarakat, bahwa masyarakat tidak boleh menolak transaksi dalam bentuk rupiah. Bahwa pembayaran non-tunai, tunai itu hanya masalah cara, tapi prinsipnya adalah rupiah," jelasnya.(*)