Selama operasi Zebra krakatau 2024, Polres Pesisir Barat Catat 357 Pelanggar

Selama Operasi Zebra Krakatau Tahun 2024 Satuan Lalu Lintas Polres Pesisir Barat mencatat setidaknya terdapat 357 pelanggar.-Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pesisir Barat (Pesbar), mencatat setidaknya ada 357 pelanggar, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, selama kegiatan Operasi Zebra Krakatau 2024, yang dilaksanakan sejak 14-27 Oktober 2024.

Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Pesbar, Ipda Kasiyono, S.E., M.H., mengatakan, selama kegiatan Operasi Zebra Krakatau tahun 2024, yang telah selesai dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Pesbar tercacat ada 357 pelanggar, dengan rincian tindakan tilang sebanyak 40 tindakan, sanksi teguran berjumlah 317 pelanggar.

“Dengan banyaknya pelanggar yang dikenakan sanksi hingga penindakan selama kegiatan Operasi Zebra Krakatau 2024 itu kedepan diharapkan menjadi perhatian bagi masyarakat,” katanya.

Terutama, kata dia, pemilik kendaraan agar kedepan saat berkendara di jalan raya benar-benar dapat mematuhi peraturan lalulintas, dan tata tertib berlalulintas. Selain itu melengkapi surat-surat dalam berkendara. Jajaran Polres Pesbar akan terus melakukan berbagai upaya, salah satunya yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres setempat dalam memberikan pemahaman ke masyarakat, bahkan hingga pelajar salah satunya terkait dengan peraturan dan ketertiban berlalulintas.

“Berbagai upaya itu ber tujuan agar pengendara dijalan raya benar-benar lebih patuh dan taat terhadap aturan lalulintas. Karena hal itu untuk keselamatan pengendara itu sendiri dan pengendara lainnya,” jelasnya.

Terlebih, kata dia, dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Krakatau tahun 2024, Sat Lantas Polres Pesbar juga sekaligus mengedukasi  para pengendara, hingga memberikan pamflet terkait dengan prioritas pelanggaran dalam Operasi Zebra Karatau, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel (handphone) saat berkendara.

Kemudian, pengendara yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, serta pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alcohol.

“Selain itu, pengendara melebihi batas kecepatan, serta melawan arus lalulintas, kendaraan Overloading dan Overdimension (ODOL), kendaraan parkir di bahu jalan tol,” pungkasnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan