Pj Peratin Pecat 19 Aparatur Pekon Dihari Pertama Kerja?
Foto Dok--
Ketua PPDI Lambar Agung Widadi melalui Bendahara PPDI Lambar Joni Hafiz mengaku sangat menyayangkan keputusan sepihak atas pemberhentian 19 aparatur Pekon Buay Nyerupa yang dinilai cacat aturan alias non prosodural tersebut.
“Harusnya Pj Peratin itu memahami dasar-dasar dan prosedur dalam memberhentikan dan mengangkat perangkat pekon, karena itu sangat jelas diatur dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017. Jadi tidak bisa semena-mena, apalagi sampai memberhentikan aparatur pekon yang punya jabatan strategis, bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Juru Tulis, jajaran Kasi dan Kaur,” ujarnya.
Joni menegaskan dalam Permendagri nomor 67 Tahun 2017 diatur sejumlah syarat untuk memberhentikan dan mengangkat aparatur pekon, diantaranya kepala desa/peratin memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat, perangkat desa berhenti karenameninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
“Perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa,” jelasnya.
Bahkan, hal itu juga dikuat berdasarkan hasil pertemuan pengurus pusat persatuan perangkat desa dengan Kemendagri tanggal 14 Juli 2022 lalu, dan surat pengurus pusat persatuan perangkat desa Indonesia (PP-PPDI) nomor 022/PP-PPDI/VII/2022 tertanggal 18 Juli 2022 tentang permintaan data pemberhentian perangkat desa non prosodural dan pemerintah daerah yang belum menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, semestinya tidak ada lagi pemberhentian perangkat pekon secara semena-mena. Karena peratin yang bertindak sewenang-wenang tanpa aturan memberhentikan perangkat pekon ini justru akan menghambat kelancaran roda pemerintahan pekon.
“Untuk itu atas nama organisasi kami akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi sekaligus melaporkan hal tersebut kepada APIP. Harapan kami, keputusan ini bisa di anulir atau dibatalkan, karena proses ini jelas akan berdampak pada pelayanan masyarakat di pekon,” pungkasnya. (edi/haris)