BKN: Siapkan Dana Darurat bagi Pelamar CPNS 2024 yang Lolos!

SKB CPNS 2024. Foto/Net --


Radarlambar.Bacakoran.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk mempersiapkan dana darurat. Hal ini penting karena gaji awal yang diterima hanya sebesar 80 persen dari total gaji. Dalam unggahan di Instagram pada Minggu (28/10/2024), BKN menekankan perlunya perencanaan keuangan bagi peserta yang berpeluang lolos seleksi.
Saat ini, proses rekrutmen CPNS masih berlangsung, dengan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dijadwalkan hingga 14 November 2024. Pelamar yang berhasil di tahap ini akan melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), tes terakhir sebelum pengangkatan sebagai PNS.
Setelah menyelesaikan SKD dan SKB, peserta yang berhasil akan diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan akan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) sebelum proses pengusulan resmi berlangsung pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Penting untuk diketahui, alasan di balik gaji awal yang hanya 80 persen sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pelamar CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat sebagai PNS penuh, dan selama periode ini, gaji mereka akan disesuaikan.
Untuk gambaran lebih jelas, berikut adalah rentang gaji CPNS berdasarkan golongan:
•    Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
•    Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
•    Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
•    Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
Gaji ini akan bervariasi tergantung pada pendidikan terakhir dan pengalaman kerja. Dengan demikian, bagi calon PNS, persiapan dana darurat sangatlah krusial untuk menghadapi masa transisi saat memulai karir di pemerintahan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan