Abraham Samad: Presiden Prabowo Masih Punya Kesempatan untuk Memilih Pimpinan KPK yang Kredibel

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad./ Foto: dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki peluang untuk membentuk kembali Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas. Menurut Samad, jika Prabowo tidak puas dengan sepuluh nama capim KPK yang telah disampaikan ke DPR oleh pemerintahan Joko Widodo, maka ia bisa mengambil langkah tersebut. "Kami mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan opsi ini, karena ada ketentuan yang mengizinkan pemerintah untuk membentuk pansel baru dan melakukan seleksi ulang bagi calon pimpinan KPK," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis 31 Oktober 2024. "Ini masih mungkin dilakukan, terutama jika kita ingin pimpinan KPK yang memiliki kredibilitas," tambahnya.

Samad menegaskan bahwa pembentukan Pansel masih dapat dilaksanakan meskipun sepuluh nama capim KPK dan sepuluh nama Dewas KPK telah disampaikan kepada DPR.

Dia menekankan bahwa semua tergantung pada keputusan Presiden Prabowo Subianto. "Meskipun sudah ada di DPR, jika pemerintah memiliki keinginan yang kuat, tentu bisa dilakukan, masih ada waktu dua bulan," ujarnya. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo yang berisi permohonan untuk membentuk ulang pansel capim dan Dewas KPK. Ia menjelaskan bahwa hanya Prabowo yang memiliki wewenang untuk membentuk Pansel tersebut. Ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa seleksi jabatan pimpinan KPK untuk periode 2024-2029 dilakukan oleh Presiden dan DPR periode yang sama. "Hanya Prabowo yang bisa membentuk Pansel KPK dan mengabaikan hasil seleksi yang dibuat oleh Jokowi. DPR hanya perlu menyimpan arsip usulan hasil Pansel Jokowi yang telah diserahkan pada 16 Oktober 2024," jelas Boyamin dalam pernyataannya, Selasa 22 Oktober 2024 lalu.

Sebelum mengakhiri masa jabatannya, Jokowi disebut telah menyerahkan surat presiden mengenai capim dan anggota Dewas KPK hasil seleksi pansel kepada DPR RI. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa surat tersebut sudah ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024. "Presiden telah menandatangani surat presiden mengenai calon pimpinan dan Dewas KPK pada tanggal 15 Oktober 2024," kata Ari ketika dikonfirmasi pada Selasa 15 Oktober 2024. Namun, DPR mengaku belum menerima surat Jokowi yang berisi nama calon pimpinan dan anggota Dewan Pengawas KPK tersebut.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan