Sabtu, 09 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Kesehatan
Religi
Pemerintahan
Otomotif
Olahraga
Tekhnologi
Fashion- Kecantikan
Nasional
Bencana alam
Sejarah
Prakiraan cuaca
Pendidikan
Pariwisata
Kota Liwa
Pajar Bulan
Pesisir Barat
Beguai Jejama
Advertorial
Lainnya
Provinsi Lampung
Politik
Hukum & Kriminal
Ekonomi
Sosial & Budaya
Kuliner
Pertanian dan Perkebunan
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Peratin Bukan Raja di Pekon
Reporter:
|
Editor:
|
Rabu , 06 Dec 2023 - 23:06
0712--
peratin bukan raja di pekon sumberjaya - sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada. kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang. soal kekuasaan, dalam istilah lord acton, dikenal ungkapan a power tends to corrupt;â absolute power corrupts absolutely sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata. berbeda kondisi dengan pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri. dalam pemerintahan desa (pekon), posisi kepala desa (pertin) bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupaa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan. akibat, paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten. ketua persatuan perangkat desa indonesia (ppdi) kabupaten lambar, agung widadi mengatakan, perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di desa. berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dalam peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 67 tahun 2017. hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu. berdasarkan permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya. yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada camat dan memperoleh rekomendasi camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam pasal 5 ayat (3) peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan. melalui permendagri tersebut pula penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah, dikurangi, dan disembuhkan, sebagaimana adagium hukum alex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat). tapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan. akibatnya konsentrasi pemerintah desa yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di desa justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan perangkat desa. terpisah saat dimintai tanggapannya ketua asosiasi perangkat desa indonesia (apdesi) kecamatan air hitam husain yang telah menjabat selama tiga periode peratin sumberalam, mengatakan tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa sang kepala desa mengayuh. kepala desa tentu berhak memilih ‘mitra’nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik. namun, alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan. pelanggaran (rinto/haris)
1
2
»
Tag
# perangkat desa
# nepotisme
# ombudsman
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Radar Lambar, 7 Desember 2023
Berita Terkini
Dinkes Pesbar Laksanakan Kredensialing Nakes di PKM Way Krui
Pesisir Barat
5 jam
Pemerintah Kembali Buka Pendaftaran Penerima Pupuk Subsidi, Simak Syaratnya!
Pertanian dan Perkebunan
5 jam
Sampaikan Usulan ke Kemenhub, Dishub Pesisir Barat Sambut Baik Dukungan Komisi V DPR RI
Pesisir Barat
5 jam
Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024 Selesai, KPU Pesisir Barat Temukan Kekurangan dan Kerusakan
Pesisir Barat
5 jam
Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Pasca Sanggah
Pesisir Barat
5 jam
Berita Terpopuler
Aksi Pencurian Berulang Terekam CCTV, Warga Kotabaru Pekon Watas Resah
Berita Utama
6 jam
Pemerintah Kembali Buka Pendaftaran Penerima Pupuk Subsidi, Simak Syaratnya!
Pertanian dan Perkebunan
5 jam
Eks Direktur Umum Pertamina Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tanah, Kerugian Negara Capai Rp348,6 Miliar
Hukum & Kriminal
19 jam
Cara Menghilangkan Uban Secara Alami
Kesehatan
15 jam
Ram Air Turbine (RAT) pada Pesawat Terbang Memiliki Manfaat Sangat Penting
Tekhnologi
17 jam
Berita Pilihan
Hasil Liga Champions, AC Milan Libas Real Madrid Tijjani Reijnders Cetak Gol
Olahraga
2 hari
WASPADA! Beruang Madu Terpantau Masih Berada di Dekat Pemukiman Warga
Beguai Jejama
2 bulan
Batu Tulis: Cikal Bakal Nama Kecamatan Batu Ketulis, Situs Peninggalan Sejarah yang Terabaikan
Berita Utama
2 bulan
Tangani Kerusakan, BPJN Overlay Jalan di Jantung Kota Liwa
Berita Utama
3 bulan
Seorang Pemuda Gagahi Wanita Bersuami
Berita Utama
3 bulan