KPK Akan Tetap Menelaah Laporan Terkait Jet Pribadi Kaesang

Gedung KPK RI./Foto : ilustrasi google--

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra mantan Presiden Joko Widodo, tidak dianggap sebagai penerimaan gratifikasi. Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi tersebut tetap akan ditelaah. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa laporan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan saat ini masih dalam proses telaah.

"Untuk laporannya, akan ditangani di Direktorat PLPM. Sekarang, proses telaah masih berlangsung," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat 1 Oktober 2024.

Ghufron menjelaskan bahwa fasilitas jet pribadi yang diterima oleh Kaesang tidak dianggap sebagai gratifikasi, karena dia bukanlah penyelenggara negara dan telah terpisah dari orangtuanya. “Yang jelas dia bukan penyelenggara negara dan sudah hidup mandiri,” jelasnya. Keputusan ini diambil setelah analisis dari Kedeputian Pencegahan KPK mengenai penggunaan jet pribadi yang dilaporkan oleh Kaesang pada bulan September lalu.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengirimkan dokumen nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee International Indonesia ke KPK. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa MoU tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Dia juga mengungkapkan niat MAKI untuk membantu KPK dalam menyelidiki dugaan gratifikasi terkait fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang diterima Kaesang.

Pesawat tersebut diketahui dimiliki oleh Garena Online, yang merupakan bagian dari Sea Limited, Singapura, yang juga mengelola Shopee. "Kami ingin membantu KPK menelusuri isu yang sedang berkembang mengenai gratifikasi pesawat yang diterima Kaesang," ungkap Boyamin dalam pernyataannya kepada Kompas.com pada Rabu 28 Agustus 2024.

Boyamin juga menambahkan bahwa salah satu poin dalam MoU tersebut mencakup kerjasama untuk pengembangan UKM di Solo, termasuk keberadaan kantor Garena Gaming di Solo Technopark yang dikelola oleh Pemkot Solo. Lebih lanjut, Boyamin menekankan bahwa berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Agama, anggota keluarga penyelenggara negara, termasuk anak dan saudara, dilarang menerima gratifikasi. "Kaesang, sebagai adik Gibran Rakabuming Raka, memiliki keterkaitan dengan PT Shopee," tutup Boyamin.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan