Pajak Restoran-Hotel Terealisasi Rp1,489 M

0712--

BALIKBUKIT - Pemasangan alat perekam transaksi atau Tapping Box di sejumlah restoran/rumah makan dan hotel di Kabupaten Lampung Barat berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah tahun 2023. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, mengungkapkan, untuk PAD dari sektor pajak restoran di target sebesar Rp2.021.667.241.00 namun telah terealisasi Rp1.368.484.051,00 (67,69%) sedangkan pajak hotel ditarget Rp137.313.200.00 namun telah terealisasi Rp121.134.208.00 (88.22%).

“PAD dari pajak daerah ada penambahan sejak dipasangnya Tapping Box di sejumlah rumah makan/restoran dan hotel. Hingga November untuk pajak restoran dan pajak hotel telah terealisasi Rp1.489.618.259.00,” tegas Okmal, Rabu (6/12/2023)

Lanjut dia, pemasangan alat Tapping Box tersebut sebagai wujud pengawasan terhadap setoran pajak hotel dan restoran dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Lampung Barat. “Dengan adanya pemasangan Tapping Box tersebut, akan diketahui berapa pajak yang harus dibayarkan pemilik hotel dan restoran. Artinya pihak hotel dan restoran tidak bisa bermain main dengan pajak dan pembayarannya langsung disetor kerekening kas daerah,” ucap Okmal

Ia berharap sebelum akhir tahun 2023 target PAD dari pajak restoran dan pajak hotel dapat terealisasi 100%. (lusiana)  

 

Tag
Share