Mulai 1 November Bikin SIM Harus Pakai BPJS
Ilustrasi SIM Indonesia./Foto:dok/net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Setiap pengemudi mobil diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A, yang perlu diperpanjang setiap lima tahun atau sebelum masa berlakunya berakhir. Apabila perpanjangan dilakukan terlambat, meskipun hanya sehari, pemegang SIM harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM serta Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, yang menetapkan tarif sebesar Rp 80.000. Namun, tarif tersebut belum mencakup biaya tes psikologi yang sebesar Rp 37.500 dan biaya pemeriksaan kesehatan jasmani, yang mengikuti tarif klinik yang ditentukan oleh pemohon.
Untuk memperpanjang SIM A, pemohon harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: membawa KTP dan fotokopi SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya, serta bukti cek kesehatan. Mulai 1 November 2024, ada uji coba penerapan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat perpanjangan SIM secara nasional di seluruh unit pelayanan SIM. Salah satu dokumen yang perlu dilampirkan adalah bukti kepesertaan aktif JKN, sesuai dengan Perpol 2 Tahun 2023.
Kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi syarat untuk memperoleh SIM. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan melalui partisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penerapan syarat ini tujuannya untuk memastikan semua pemohon SIM terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Sebelum diterapkan secara resmi, uji coba sudah dilaksanakan di tujuh daerah termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta dan Bali, dari 1 Juli hingga 30 September 2024 lalu.
Menurut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian. Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023, dinyatakan bahwa salah satu syarat administrasi untuk penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan aktif.
Persyaratan untuk Pengajuan SIM Baru
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SIM baru, beberapa dokumen perlu disiapkan, antara lain:
• Formulir pendaftaran SIM
• Fotokopi KTP
• Fotokopi atau asli sertifikat pelatihan mengemudi
• Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
• Surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing (TKA)
• Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
• Bukti kepesertaan JKN aktif
Meskipun syarat untuk memperpanjang SIM tidak sebanyak untuk pembuatan baru, pemohon tetap diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut adalah syarat untuk perpanjangan SIM:
• SIM lama
• KTP
• Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
• Hasil tes psikologi
• Pasfoto dengan latar belakang biru
• Bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang aktif.
Biaya Pembuatan SIM
Ada perbedaan biaya antara pembuatan SIM baru dan perpanjangan. Berikut rincian biayanya:
1. Biaya SIM Baru (berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016):
o SIM C: Rp 100.000
o SIM A: Rp 120.000
o SIM A Umum: Rp 120.000
o SIM BI/Umum: Rp 120.000
o SIM BII/Umum: Rp 120.000
o SIM D: Rp 50.000
2. Biaya Perpanjangan SIM:
o SIM C: Rp 75.000
o SIM A: Rp 80.000
o SIM A Umum: Rp 80.000
o SIM BI/Umum: Rp 80.000
o SIM BII/Umum: Rp 80.000
o SIM D: Rp 30.000
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan. Dengan adanya SIM, masyarakat diharapkan terlindungi oleh program kesehatan yang memadai. Selain itu, keharusan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta JKN, sehingga lebih banyak orang mendapatkan perlindungan. Langkah ini sejalan dengan target pemerintah untuk mendaftarkan 98 persen penduduk Indonesia dalam JKN pada tahun 2024, sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). (*)