Prabowo Sahkan PP No. 47/2024, Kredit Macet Petani dan Nelayan dihapus Pemerintah
Prabowo Subianto resmi teken peraturan pemerintah tentang penghapusan pinjaman macet di Bank untuk UMKM dan Petani. Foto Biro Pers Istana --
Radarlambar.bacakoran.co- Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya.
Aturan ini dirancang untuk membantu pelaku usaha di sektor-sektor penting ini, khususnya yang memiliki kredit macet di bank-bank Himbara.
"Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendukung para pelaku usaha di sektor pertanian, UMKM, dan nelayan, yang memiliki peran penting dalam produksi pangan nasional. Kami ingin mereka bisa menjalankan usaha mereka dengan lebih baik demi kemajuan bangsa dan negara," ujar Prabowo saat acara peresmian di Istana Merdeka.
Dalam penandatanganan peraturan tersebut, turut hadir perwakilan dari berbagai asosiasi, seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Asosiasi Petani Kakao Indonesia, sebagai bentuk dukungan dari berbagai sektor.
Prabowo juga menekankan bahwa pelaksanaan aturan ini, termasuk persyaratannya, akan dikelola dan dijalankan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Dia berharap aturan ini dapat memberikan rasa tenang kepada petani, nelayan, dan pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia.
"Dengan adanya kebijakan ini, kami ingin menunjukkan bahwa pemerintah menghargai peran penting para produsen pangan yang merupakan fondasi kehidupan bangsa," kata Prabowo.(*)