Cegah Praktik Korupsi, Kejari Beri Penyuluhan Hukum ke Camat-Peratin

Foto Dok--

BALIKBUKIT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menggelar penyuluhan hukum dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia (hakordia) tahun 2023 bertempat di Aula Kejari setempat.

Penyuluhan hukum dalam rangka memperingati Hakordia tersebut melibatkan seluruh camat dan perwakilan Apdesi Kecamatan se-kabupaten setempat.

Dalam paparannya, Kepala Kejari Lampung Barat M. Zainur Rochman, S.H, M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Mart Mahendra Sebayang, S.H dan Kepala Seksi Intelijen Ferdy Andrian, S.H., M.H., menyampaikan, materi Hakordia tahun 2023 dengan Tema 'Sinergitas Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju', yaitu dengan memberikan poin-poin penting diantaranya Hukum yang akan diterima akibat Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kesempatan itu, ia memaparkan Peraturan Perundang-Undangan mengenai korupsi serta pasal dan ancaman-ancaman, dampak korupsi bagi masyarakat, bangsa dan negara, delik-delik Korupsi, bentuk-bentuk korupsi, cara penanggulangan Korupsi, mindset pengelolaan dana desa serta prosedur penanganan korupsi di Kejaksaan.

Selain itu topik pokok dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka memperingati Hakordia) tahun 2023 yaitu Kata "Sinergi" bermakna kolaboratif yang melibatkan partisipasi seluruh pihak dalam memberantas korupsi, dan mengandung makna optimisme Indonesia untuk bersinergi memberantas korupsi.

"Kata Berantas bermakna semangat, daya juang, kebangkitan, dan tidak permisif terhadap korupsi. Kata Indonesia Maju terinspirasi dari tema HUT ke-78 kemerdekaan RI, Terus Melaju untuk Indonesia Maju. Kata ini merupakan harapan dari upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan  untuk mewujudkan Indonesia maju," ujarnya.

Kemudian, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

"Selain itu Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tutupnya. (nopri/lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan