Aniaya Seorang Wanita, Pemuda Asal Batubrak Diciduk Polisi

DIAMANKAN_ Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lambar mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan, yang melibatkan seorang pemuda.-Foto Dok---

BATUBRAK - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pekon Padang Dalom, Kecamatan Balik Bukit. Kasus ini melibatkan seorang pelaku bernama Yoga Priatama (22) warga Pekon Kegeringan, Kecamatan Batubrak yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan pada Oktober 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, S.H, M.H., menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika pada pukul 01.00 Wib, empat orang laki-laki mendatangi kontrakan pelapor dengan tujuan untuk menumpang mabuk. 

Ketika pelapor tidak terima dan mengusir mereka, pelaku Yoga Priatama justru melakukan penganiayaan dengan memukul wajah Peni Apriyanti, menyebabkan pelapor terjatuh dan tidak sadarkan diri. Setelah sadar, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat.

“Dari laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Kanit Idik I, IPDA Nur Maulana Fajri melakukan serangkaian penyelidikan. Pada hari Kamis 7 November 2024, kami mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah orang tuanya di Pekon Kegeringan, Kecamatan Batubrak. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata air softgun merk Jericho KWC, satu unit HP iPhone 11, dan barang bukti lainnya. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” pungkasnya. (edi/lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan