Pemprov Gelar Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Pengawasan Kearsipan dan Pencanangan GNSTA Tahun 2023
Foto Dok--
5. Menyediakan dan menggunakan dana kearsipan secara efektif dan efisien.
Gubernur menyampaikan apresiasinya kepada Perangkat Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan.
Diakhir, Gubernur mengimbau kepada seluruh perangkat daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dapat memberikan dukungannya untuk meningkatkan penyelenggaraan kearsipan menjadi lebih baik.
"Untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan kearsipan menjadi lebih baik, kami menghimbau agar Bupati/Walikota Pemerintah Daerah 15 (lima belas) Kabupaten/Kota, dapat memberikan dukungan dan anggaran untuk pelaksanaan peningkatan hasil pengawasan kearsipan di daerah maupun secara nasional yang berdampak terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Andi Kasman, memaparkan bahwa berkaitan dengan transformasi digital kearsipan dan tertib arsip Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Kita didesain oleh dunia tentang revolusi industri 4.0 bahkan hari ini berkembang menjadi society 5.0 dimana semua basicnya adalah digital. Oleh karena itu maka ini perlu kita mengarahkan situasi ini kedalam konteks kearsipan," ucapnya.
Dalam konteks kearsipan, Andi Kasman menjelaskan bagaimana keaslian dokumen harus diintegrasikan kedalam kriptografi untuk menghindari hoax atau era post truth dimana kebohongan dapat menyamar menjadi kebenaran.
"Salah satu yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengimplementasikan kearsipan kedalam konteks itu. Benteng terakhir informasi yang autentik berada di kearsipan jadi apabila terjadi masalah hoax, kembali kepada lembaga kearsipan yang menjanjikan arsip yang autentik," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Riski Sofyan dalam laporannya menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan atas capaian kinerja akuntabilitas kearsipan kepada perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota yang telah melaksanakan tertib arsip di unit kerja masing-masing selama satu tahun terakhir.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan dengan mendorong perangkat daerah dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota agar lebih meningkatkan tata kelola kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan.
Lalu, dalam rangka membangun kesadaran semua elemen terhadap pentingnya pengelolaan arsip ini, tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya, akuntabel dan transparan perlu dipandang untuk membentuk suatu Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 7 Tahun 2017.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Mamiyani dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan (NHPK) Pemerintah Provinsi Lampung sebagai Indeks Kinerja Penyelenggaraan Kearsipan Pemerintah Provinsi Lampung menunjukan peningkatan dari tahun ke tahun.
"Provinsi Lampung pada tahun 2021 menempati peringkat ke 25 dan pada tahun 2022 naik dan menempati peringkat ke 17 pada Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan (NHPK), hal tersebut tidak terlepas dari komitmen Pimpinan dan dukungan berbagai pihak terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung," ucapnya.
Mamiyani dalam kesempatan tersebut juga mengumumkan hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2023 di Provinsi Lampung, yaitu :
Tiga terbaik Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2023.