Gaji Karyawan Paling Tinggi di Indonesia, Ini Daftarnya!

Tiap Bulan Karyawan Menerima Gaji dalam bentuk Uang -/ foto: Freepik--

Radarlambar.Bacakoran.co - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terus terjadinya peningkatan rata-rata upah buruh empat tahun terakhir. Terakhir, pada Agustus 2024 senilai Rp3,27 juta atau naik 2,81 persen dibanding Agustus 2023.

Upah buruh didefinisikan BPS sebagai Imbalan dalam bentuk uang dan atau barang yang dibayarkan sesuai kesepakatan kepada seorang buruh atau karyawan/pegawai yang bekerja pada orang lain/Perusahaan secara tetap.

Apabila merujuk berdasarkan data detail rata-rata upah buruh menurut lapangan usaha, setidaknya masih ada tujuh sektor industri yang membayar upah buruhnya di bawah rata-rata upah nasional.

Di antaranya adalah Industri pengolahan yang hanya sebesar Rp3,25 juta rata-ratanya, kemudian Treatment Air, sampah, dan daur ulang Rp2,95 juta, Pendidikan Rp2,86 juta, Perdagangan Rp 2,85 juta, Akomodasi dan Makan Minum Rp 2,44 juta, Pertanian Rp 2,41 juta, dan aktivitas jasa lainnya sebesar Rp1,99 juta.

Sementara itu, ada 10 sektor Industri yang membayar upahnya di atas rata-rata upah buruh Nasional, yakni:

1. Pertambangan senilai Rp 5,23 juta
2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi Rp5,08 juta
3. Informasi dan komunikasi Rp 4,98 juta
4. Pengadaan Listrik dan Gas Rp4,83 juta,
5. Real estat Rp 4,3 juta
6. Administrasi pemerintahan Rp4,16 juta
7. aktivitas Profesional dan perusahaan Rp4,14 juta
8. Pengangkutan Rp 3,98 juta
9. aktivitas kesehatan Rp 3,8 juta
10. Konstruksi Rp 3,29 juta (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan