Apakah Sistem Zonasi dalam PPDB Akan Diteruskan? Kemendikbud Riset Kebijakan untuk Masa Depan Pendidikan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti./ Foto: dok/net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru-baru ini menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan kebijakan sistem zonasi, serta mencari solusi atas berbagai masalah yang muncul terkait kebijakan tersebut.
Dalam kesempatan ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa PPDB merupakan salah satu pintu utama bagi anak-anak Indonesia untuk mengakses pendidikan yang berkualitas. Ia menyebutkan bahwa meski sistem PPDB yang ada saat ini sudah memiliki banyak kelebihan, masih terdapat berbagai tantangan yang perlu diperbaiki agar kebijakan tersebut dapat lebih efektif dalam menjamin pemerataan akses pendidikan yang setara dan berkeadilan.
Mendikdasmen: PPDB Perlu Penyempurnaan
Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa sistem PPDB perlu disempurnakan agar bisa memenuhi prinsip akses yang setara, menjaga kualitas pembelajaran, serta meningkatkan mutu satuan pendidikan baik di sekolah negeri maupun swasta. "Penyempurnaan sistem PPDB sangat penting untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan yang setara dan berkualitas," ungkap Mu'ti dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan di Jakarta pada Senin, 11 November 2024.
Menurutnya, sistem PPDB dan zonasi adalah bagian penting dari kebijakan pendidikan nasional yang harus terus diperbaiki, terutama dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di lapangan. Zonasi, yang merupakan kebijakan untuk menempatkan siswa di sekolah-sekolah terdekat dengan tempat tinggal mereka, dianggap sebagai strategi untuk mengurangi ketimpangan dalam akses pendidikan.
Keberlanjutan Sistem Zonasi: Belum Ada Keputusan Final
Namun, meski sistem zonasi dirasa memiliki banyak manfaat, seperti mempermudah akses pendidikan dan menciptakan integrasi sosial di dalam kelas, implementasinya tidak selalu berjalan mulus. Banyak pihak yang mengungkapkan adanya persoalan teknis dan perbedaan kualitas antara sekolah-sekolah yang berada dalam satu zona.
Sehingga, ketika ditanya mengenai apakah sistem zonasi akan diteruskan pada PPDB tahun ajaran 2025/2026, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa keputusan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut. "Kebijakan zonasi ini juga melibatkan kewenangan pemerintah daerah dan provinsi, serta mempertimbangkan kondisi di lapangan," ujar Mu'ti. Ia menambahkan bahwa forum ini bertujuan untuk mendengarkan berbagai masukan dan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan akan efektif dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan di setiap daerah.
Sementara itu, Mu'ti mengungkapkan bahwa keputusan mengenai keberlanjutan kebijakan zonasi akan diputuskan secara hati-hati dan tidak akan terburu-buru. "Kami tidak akan mengambil keputusan terburu-buru. Kami akan mendengarkan semua masukan dan mempertimbangkan dengan seksama agar kebijakan yang diambil benar-benar terbaik untuk anak-anak Indonesia," tegasnya, mengutip pesan dari Presiden RI yang menyarankan untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.
Wapres Gibran Rakabuming: Kajian Lebih Lanjut Diperlukan
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, yang turut memberikan masukan terkait kebijakan zonasi. Bahkan, Gibran minta para kepala dinas pendidikan untuk mengevaluasi kembali efektivitas sistem zonasi. Ia mencatat ada fenomena perpindahan domisili menjelang PPDB, yang dinilai sebagai dampak dari kebijakan zonasi yang memaksa keluarga untuk mengubah alamat demi mendapatkan akses ke sekolah tertentu.
Gibran mengaku dirinya minta agar dikaji kembali, apakah sistem zonasi akan diteruskan ataukah kita kembali ke sistem lama. Harapannya, kebijakan itu dapat merata dan tidak hanya fokus pada pembagian zona, tapi juga memperhatikan pemerataan jumlah guru dan fasilitas pendidikan yang ada di tiap daerah.
Fenomena perpindahan domisili yang sering terjadi menjelang PPDB juga menjadi perhatian Gibran. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya ketidakmerataan fasilitas dan kualitas pendidikan di berbagai wilayah yang perlu diperbaiki agar sistem zonasi bisa berjalan dengan baik.
Kesimpulan: Menuju Kebijakan yang Lebih Baik
Seiring dengan dinamika yang berkembang di lapangan, Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus mengkaji dan mengevaluasi sistem zonasi serta kebijakan PPDB secara menyeluruh. Keputusan final mengenai keberlanjutan kebijakan ini akan diputuskan setelah mempertimbangkan semua aspek yang ada, termasuk masukan dari berbagai pihak terkait.
Dengan tujuan utama untuk memastikan pendidikan bermutu dan merata bagi seluruh anak Indonesia, Kemendikdasmen berharap kebijakan yang akan diambil tidak hanya berdampak positif di tingkat nasional, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing.(*)