DPRD Lampung Barat Dorong Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan
BANANG; DPRD Lampung Barat menggelar rapat kerja pembahasan Ranperda APBD 2024 bersama TAPD. Foto Nopriadi--
Radarlambar.bacakoran.co – Rapat Badan Anggaran DPRD Lampung Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, digelar di Ruang Sidang Marghasana DPRD setempat, Kamis 14 November 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Anggaran Sutikno dan Jafar Sodiq ini menghadirkan diskusi mengenai strategi peningkatan pendapatan daerah, termasuk melalui optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Nopiadi, SIP., salah satu anggota Badan Anggaran, mengusulkan agar pemerintah daerah melakukan pemutihan pajak dengan menawarkan diskon dan kemudahan pembayaran bagi kendaraan yang sudah lama menunggak.
Nopiadi menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih menyeluruh hingga ke tingkat kecamatan dan pekon untuk mengajak masyarakat agar lebih tertib membayar pajak.
“Jika kita bisa mengadakan penghapusan denda atau memberikan diskon bayar hanya setahun untuk kendaraan yang menunggak lama, ini bisa memancing masyarakat untuk tertib membayar pajak di tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.
Menurutnya, inisiatif tersebut bisa menjadi langkah efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. “Target pendapatan sebesar Rp33 miliar seharusnya bisa ditingkatkan menjadi Rp45-50 miliar jika ada dukungan APBD 2025 untuk sosialisasi dan pelaksanaan program ini,” tambah Nopiadi.
Sutikno, Wakil Ketua Badan Anggaran, juga menegaskan bahwa kemudahan proses administrasi sangat penting untuk mendorong partisipasi masyarakat. Ia menggarisbawahi pentingnya pemahaman kondisi masyarakat pedesaan yang sibuk dengan kegiatan bertani sehingga kadang lalai dalam membayar pajak.