Polda Lampung Ingatkan Warga Agar Waspada terhadap Penipuan CPNS
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik --
Radarlambar.bacakoran.co - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang berkedok kelulusan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menegaskan bahwa banyak kasus penipuan yang mengiming-imingi kelulusan CPNS melalui jalur khusus dengan imbalan uang. Oleh karena itu, ia menghimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi yang diterima dengan merujuk pada sumber yang sah dan resmi.
Menurut Kombes Umi, masyarakat sering kali menjadi sasaran penipuan karena adanya harapan untuk bisa lulus tes CPNS dengan cara yang lebih cepat dan mudah. Ia mengingatkan, untuk menghindari kerugian, sangat penting bagi masyarakat untuk tetap kritis dan tidak mudah percaya dengan tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, seperti janji kelulusan instan.
Penting untuk diingat, tambah Umi, bahwa seluruh proses seleksi CPNS dilakukan murni berdasarkan kompetensi calon peserta tanpa adanya campur tangan pihak lain yang menawarkan cara-cara alternatif. Oleh karena itu, setiap informasi terkait seleksi CPNS harus diperoleh melalui saluran resmi yang disediakan pemerintah, seperti situs web resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi pemerintah terkait.
Seiring dengan imbauan tersebut, pihak kepolisian juga telah berhasil mengungkap kasus penipuan serupa yang sudah berlangsung sejak 2014. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S (69) pada Kamis (14/11) di rumahnya di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Tersangka S diketahui telah menjalankan modus penipuan dengan menawarkan kelulusan CPNS melalui jalur khusus. Ia meminta uang dari korbannya yang totalnya mencapai Rp 315 juta, yang dibayar dalam beberapa tahap, baik tunai maupun transfer. Setelah menerima uang tersebut, tersangka tidak menepati janjinya dan tidak dapat memberikan kelulusan seperti yang dijanjikan.
Pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa kuitansi dan bukti transfer yang digunakan oleh korban untuk melakukan pembayaran. Kerugian yang dialami korban cukup besar, karena tersangka gagal memenuhi janji kelulusannya.