Polda Lampung Ingatkan Warga Agar Waspada terhadap Penipuan CPNS

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik --

Kasus penipuan ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dengan tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

 

Polda Lampung kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan dari masyarakat terhadap potensi penipuan semacam ini, agar tidak ada lagi yang menjadi korban modus kejahatan yang mengancam. Kombes Umi menegaskan, masyarakat harus selalu berhati-hati dan melaporkan segala indikasi penipuan kepada pihak berwajib.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan