Retribusi PBG Terealisasi 73,13%
1012--
BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat tahun 2023 ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp200.000.000,00 namun hingga November baru terealisasi Rp146.257.400,00.
“Hingga November untuk retribusi PBG baru terealisasi 73,13% jadi masih kekurangan 26,87% atau sekitar Rp53 juta lagi,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, kemarin.
Terkait kekurangan tersebut, lanjut Okmal, diharapkan Perangkat Daerah dalam hal Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk lebih mengoptimalkan PAD tersebut. Itu mengingat sebentar lagi tahun anggaran 2023 akan segera berakhir.
Kata dia, retribusi PBG berpotensi sehingga tahun ini ditargetkan dari retribusi tersebut sebesar Rp200 juta, target tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun lalu pada APBD Perubahan yang hanya sebesar Rp40 juta. “Tahun lalu realisasi retribusi PBG over target, jadi kita berharap tahun ini realisasinya juga bisa over target,” harapnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.
Untuk proses entry data dan berkasnya dilayani di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan untuk izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (lusiana)