Paus Fransiskus Sebut Tindakan Israel di Gaza Sebagai Genosida, Haedar Nashir Dukung Seruan Tersebut
Paus Fransiskus. Kuyouid--
Radarlambar.bacakoran.co - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, memberikan tanggapan positif terhadap pernyataan Paus Fransiskus yang menyebut tindakan Israel di Gaza sebagai genosida. Haedar menganggap pernyataan Paus tersebut sebagai bagian dari peningkatan kesadaran dunia terhadap apa yang terjadi di Gaza, terutama dalam konteks semakin luasnya dukungan untuk Palestina merdeka.
Menurut Haedar, seruan Paus Fransiskus merupakan refleksi dari komitmen dunia, baik melalui PBB maupun negara-negara lain, untuk mengakhiri apa yang ia sebut sebagai genosida terstruktur yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Gaza. Ia juga menggarisbawahi pentingnya dua hal sebagai langkah untuk menyelesaikan masalah yang telah berlangsung lama ini:
Solusi Dua Negara (Two-State Solution)
Haedar menegaskan bahwa untuk menghentikan genosida dan ketegangan yang terus berlanjut, akar masalah yang berkaitan dengan konflik Israel-Palestina harus diselesaikan melalui solusi dua negara. Palestina harus diberikan hak untuk merdeka dan berdaulat, berdampingan dengan Israel tanpa adanya intervensi. Tanpa adanya penyelesaian ini, konflik dan genosida akan terus berlanjut.
Pemberian Hukuman (Punishment) terhadap Israel
Selain itu, Haedar juga menekankan pentingnya punishment atau sanksi internasional terhadap Israel untuk memastikan agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan. Ia menyebut bahwa seruan Paus untuk adanya hukuman terhadap Israel harus menjadi rujukan untuk mendesak dunia internasional memberi sanksi, yang dapat memengaruhi perilaku Israel dan negara-negara lainnya.
Haedar juga menambahkan bahwa Indonesia telah menunjukkan sikap yang tegas dalam mendukung Palestina, yang sesuai dengan komitmen konstitusi Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan. Dalam konteks ini, Haedar berharap Indonesia dapat terus memperjuangkan solusi dua negara dan memastikan adanya sanksi internasional terhadap Israel melalui mekanisme yang ada, seperti PBB dan Mahkamah Internasional.