Kuasa Hukum: Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Sudah Disahkan Pihak Jokowi
Kuasa Hukum : Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Sudah Disahkan Pihak Jokowi. Foto Dok/Net.--
Radarlambar.bacakoran.co - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan kebijakan impor gula yang dijalankan pada periode 2015-2016 telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Zaid menjelaskan kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden, maka penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula tidak lah sah.
Menurut Zaid, sebagai Menteri Perdagangan, kebijakan yang diambil oleh Lembong terkait impor gula telah mendapat konfirmasi dari Presiden, yang merupakan atasan langsungnya, jadi, tanggung jawab terkait dengan kebijakan tersebut beralih sepenuhnya kepada Presiden.
"Oleh karena itu, penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah," ujar Zaid saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Zaid menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang diambil oleh Tom Lembong berada dalam ranah hukum administrasi negara, bukan hukum pidana. "Kebijakan impor gula pada masa pemerintahan pemohon adalah bagian dari kebijakan administrasi negara, yang seharusnya tidak dianggap sebagai tindak pidana," tambah Zaid.
Menurut Zaid, Kejaksaan Agung seharusnya memastikan bahwa perbuatan yang dituduhkan terhadap seseorang benar-benar merupakan tindakan pribadi, bukan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas jabatan.
Dalam hal ini, tindakan Lembong sebagai Menteri Perdagangan dalam kebijakan impor gula harus dilihat sebagai bagian dari kebijakan pemerintah, bukan sebagai perbuatan pidana.
Zaid juga mengkritik terhadap penahanan terhadap Tom Lembong, yang menurutnya tidak didasarkan dengan alasan objektif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
"Penahanan terhadap pemohon adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi," ujar Zaid.
Kuasa hukum Tom Lembong kemudian meminta kepada hakim untuk menyatakan penetapan terhadap tersangka juga penahanan tersebut tidak sah bahkan harus dengan dibatalkan, Mereka juga meminta agar nama baik Tom Lembong itu dipulihkan.
Tom Lembong, bersama dengan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sedang diproses hukum oleh Jampidsus Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016.
Kejaksaan mengklaim bahwa kasus tersebut telah menyebabkan suatu kerugian negara sebesar Rp 400 miliar, Tom Lembong dan CS telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 29 Oktober setelah menjalani pemeriksaan, Kejaksaan Agung mengatakan akan terus mengusut kasus ini juga membuka kemungkinan penetapan tersangka baru.(*)