Soal Biaya Pengobatan Korban Lakalantas Bus RI, Forum Kepala Puskesmas Dorong Pihak Terkait Turut Bersikap
Ilsutrasi---oke!-Foto Dok---
SIMBERJAYA - Ketua Forum Kepala Puskesmas Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sekaligus Kepala UPT Puskesmas Batubrak, Nezwan, S.K.M., menyatakan ketidakjelasan klaim biaya pengobatan 29 korban kecelakaan bus di Sumberjaya yang ditangani oleh puskesmas setempat.
Nezwan menegaskan bahwa klaim biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas tidak dapat diklaim melalui BPJS, melainkan melalui Jasa Raharja.
Nezwan mengungkapkan, adanya kesan saling lempar tanggung jawab antara Jasa Raharja dan PO Ranau Indah merugikan pihak puskesmas yang harus menanggung biaya pengobatan korban, dengan total biaya mencapai Rp7.000.000.
Pihaknya berharap agar Jasa Raharja segera mencairkan klaim biaya kecelakaan lalu lintas tersebut dan PO Ranau Indah mengurus administrasi sesuai prosedur.
”Aturan menyebutkan, yang bertanggung jawab mengurus klaim Jasa Raharja adalah pihak PO Ranau Indah, bukan puskesmas,” ujar Nezwan.
Ia juga meminta agar instansi terkait dapat membantu pencairan klaim untuk menghindari kerugian di pihak puskesmas.
Sebelumnya, diberitakan adanya kasus kecelakaan bus milik PO Ranau Indah yang jatuh ke jurang di Sumberjaya pada Mei 2024, menyebabkan 29 korban luka.
Kepala UPT Puskesmas Sumberjaya, Mediansah, S.K.M., M.Kes., mengungkapkan bahwa seluruh korban dibawa ke Puskesmas Sumberjaya untuk mendapatkan penanganan darurat. Beberapa korban mengalami luka berat dan harus dirujuk ke rumah sakit.
Mediansah menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan klaim kepada Jasa Raharja, tetapi ditolak karena Jasa Raharja hanya bekerja sama dengan rumah sakit, bukan puskesmas. (rinto/nopri)