Wakil Ketua DPR Tolak Kenaikan PPN 12%

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad tolak kenaikan PPN 12%. Foto Dek/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengkritik rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Ia mengungkapkan kekhawatirannya karena kebijakan tersebut dapat membebani masyarakat dan mengganggu kesejahteraan rakyat. Cucun meminta agar rencana ini ditinjau ulang, karena dampaknya yang dirasa akan lebih memberatkan terutama bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

 

Menurut Cucun, kenaikan PPN berisiko menurunkan daya beli masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan yang lebih terdampak kenaikan harga barang dan jasa. Hal ini dapat memperburuk kondisi sosial-ekonomi, terlebih di tengah tingkat kemiskinan dan pengangguran yang masih tinggi. Kalau  harga barang dan jasa naik, kelompok masyarakat berpendapatan rendah akan semakin kesulitan, ujarnya.

 

Selain itu, Cucun juga mengingatkan bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang beban akhirnya ditanggung oleh konsumen. Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan meningkatkan beban pajak yang harus dibayar oleh konsumen, yang dapat memperlambat konsumsi domestik dan memperburuk kondisi perekonomian. Ia khawatir bahwa kenaikan tarif PPN juga dapat memicu inflasi yang lebih tinggi, sementara kenaikan upah belum signifikan. Hal ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat dan menciptakan ketimpangan ekonomi.

 

Alasan kedua, Cucun mengingatkan tentang ketidakpastian perekonomian global yang saat ini dipengaruhi oleh berbagai krisis, termasuk krisis energi dan pangan. Kenaikan pada PPN di tengah ketidakpastian itu bisa saja memperlambat pemulihan pada ekonomi nasional.

 

Terakhir, Cucun menyebutkan bahwa sektor-sektor ekonomi tertentu, seperti ritel, pariwisata, dan industri, diperkirakan akan sangat terdampak oleh kenaikan tarif PPN. Sektor ritel, misalnya, diperkirakan akan mengalami penurunan penjualan akibat menurunnya daya beli masyarakat, yang pada gilirannya dapat memengaruhi daya saing pengusaha di pasar global.

 

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPN sendiri adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan dibayar oleh konsumen kepada penjual, yang kemudian disetorkan oleh penjual ke negara.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan