Tuntas! "Tiga Serangkai" Mafia Judi Online Kominfo Kini Mendekam di Tahanan

DITANGKAP: Akhirnya Polda Metro Jaya menangkap kembali Tiga orang DPO kasus mafia akses judol yang melibatkan pegawai Komdigi.// Foto:dok/net.--

Bahkan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. Para tersangka dijerat dengan pasal perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memastikan aset mereka disita dan dikembalikan ke negara.

Bahkan Kombes Ade Ary memastikan bahwa kasus itu akan diusut tuntas, baik dari sisi oknum internal Kominfo maupun pihak eksternal seperti bandar judi. Dengan bersatunya "Tiga Serangkai" di tahanan, diharapkan penegakan hukum menjadi langkah signifikan dalam memberantas mafia judi online di Indonesia. Publik kini menantikan hasil investigasi lebih lanjut dari kasus yang melibatkan korupsi, teknologi, dan perjudian itu.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan