KPU Bahas dan Sosialisasi Rekrutmen KPPS Pemilu

1112--

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (9/12) menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi persiapan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tingkat Kabupaten Pesbar untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, di aula Sunset Beach I Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua KPU Pesbar Marlini, didampingi anggota KPU Pesbar. Selain itu hadir juga perwakilan dari Dinas Kesehatan (Diskes), Satpol PP-Damkar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesbar, serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten setempat, dan pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Pesbar, Zairi Opani, S.E., mengatakan, pelaksanaan pembentukan KPPS dan pengangkatan petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Terdapat beberapa tahapan dalam seleksi KPPS itu mulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaan pendaftaran, dan penelitian administrasi.

“Kemudian, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, pengumuman hasul seleksi, dan penetapan calon anggota KPPS,” katanya.

Sementara itu, kata dia, adapun persyaratan menjadi anggota KPPS tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun. Selain itu, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD RI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Kemudian, mempunyai integritas probadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” jelasnya.

Selanjutnya, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat pernyataan. Serta berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, serta tidak pernah dipindana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. Sedangkan untuk jadwal pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS itu pada 11-15 Desember 2023. Penerimaan pendaftaran pada 11-20 Desember 2023. Penelitian administrasi 11-22 Desember, pengumuman hasil penelitian administrasi 23-25 desember 2023, tanggapan dan masukan masyarakat 23-28 Desember 2023.

“Kemudian, pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember 2023, untuk penetapan anggota KPPS dijadwalkan pada 24 Januari 2024 dan pada 25 Januari 2024 pelantikan anggota KPPS,” katanya.

Masih kata Zairi, untuk kebutuhan jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 tersebut setiap TPS sebanyak tujuh orang petugas, sedangkan untuk petugas ketertiban TPS itu dibutuhkan sebanyak dua orang petugas ketertuban untuk setiap TPS. Sementara itu, jumlah TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar ini sebanyak 490 TPS. Sehingga, kebutuhan anggota KPPS sebanyak 3.430 orang, dan untuk petugas ketertiban TPS sebanyak 980 orang.

“Dalam pembentukan petugas KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar ini  diharapkan mampu memiliki petugas yang benar-benar maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota KPPS Pemilu, begitu juga dengan petugas ketertiban disetiap TPS,” tandasnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan