Status Terkini Mary Jane Veloso: Masih di Penjara Indonesia, Filipina Umumkan Diplomasi Pemulangan

Mary Jane Veloso. Foto Rapler--

Radarlambar.bacakoran.co - Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina dalam kasus narkoba, saat ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Yogyakarta, menjalani pidana sesuai dengan keputusan pengadilan. Penegasan tersebut diberikan oleh Deddy Eduar Eka Saputra, Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.TV pada Rabu, 20 November 2024.

 

Deddy menjelaskan bahwa Mary Jane Veloso saat ini dalam kondisi sehat dan masih mengikuti kegiatan pembinaan di LPP Yogyakarta. Ia juga mengonfirmasi bahwa Veloso belum dibebaskan dan tetap menjalani masa hukumannya di Indonesia.

 

Kabar terkait status Mary Jane sebelumnya mencuat setelah Pemerintah Filipina mengumumkan bahwa Mary Jane akan dipulangkan setelah lebih dari sepuluh tahun mendekam di penjara Indonesia. Presiden Filipina, Ferdinand R. Marcos Jr., dalam pernyataannya pada 20 November 2024, mengungkapkan bahwa pemulangan Veloso merupakan hasil dari proses diplomasi panjang antara kedua negara. Marcos menyebutkan bahwa setelah lebih dari satu dekade proses diplomasi dan konsultasi, akhirnya tercapai kesepakatan yang memungkinkan Veloso untuk dipulangkan ke Filipina.

 

Mary Jane Veloso ditangkap di Yogyakarta pada 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati di tahun yang sama. Namun, pada 2015, eksekusi hukuman mati tersebut ditunda setelah Pemerintah Filipina berhasil mengajukan bukti bahwa Veloso adalah korban perdagangan manusia. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan