Tim Advokasi LPAI dan LBH, Bebaskan Dua Anak dari Jeratan Hukum

1112--

BALIKBUKIT - Upaya pendampingan hukum yang dilakukan oleh tim advokasi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Lampung Barat kembali membuahkan hasil. 

Dua orang anak dibawah umur yakni berinisial EW yang didakwa terlibat kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan TA (16) yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu akhirnya divonis bebas alias di kembalikan kepada orang tua.

Upaya bantuan hukum itu dilakukan tim advokasi LPAI Lambar yang di pimpin Helda Rina S.H, M.H., dan Advokasi LBH Lambar Fendi Wijaya.S.H., beserta jajaran pengurus LPAI Lambar, Ketua LPAI Lambar Hi. Dahlin.M.Pd dan Sekjen LPAI Lambar Jefri Ardiansyah.

Dalam keterangannya, Helda Rina menegaskan bahwa dalam perspektif hukum, seorang anak yang tersandung tindakan pidana, penanganannya harus menggunakan asas hukum lex specialis (bersifat khusus). 

Dimana hukum yang bersifat khusus ialah hukum yang lebih bersifat mendidik. Hal itulah yang menjadi konsen Tim LPAI Lambar bersama LBH Lambar, untuk memperjuangkan hak setiap anak yang berkonflik dengan hukum.

”Syukur Alhamdulilah, upaya pendampingan dan pembelaan yang kita lakukan terhadap dua orang anak dibawah umur yang tersandung masalah hukum berhasil. Tentunya ini menunjukan bahwa proses hukum terhadap anak masih menjunjung tinggi serta mengedepankan prinsip-prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Hilda menerangkan, pembebasan jeratan hukum terhadap dua anak dibawah umur dimaksud, ialah terhadap terdakwa EW atas tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dimana berdasarkan fakta persidangan yang dikuatkanya keterangan dari para saksi, EW tidak terbukti ikut melakukan penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada acara organ tunggal di Dusun Kupang, Pekon Tulung Bamban beberapa waktu lalu.

”Dengan tidak terbukti terlibat, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa memberikan vonis bebas terhadap terdakwa EW. yang kemudian dalam nota pembelaan, kami juga meminta majelis untuk untuk membebaskan segala tuntutan jaksa dan memulihkan nama baik anak ini agar tidak ada catatan kriminal,” ungkap Helda.

Selanjutnya pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang juga melibatkan anak dibawah umur berinsial TA, upaya penyelesaikan perkara diluar persidangan (DIPERSI) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Liwa yang mana terdakwa didampingi Tim Advokasi LPAI dan LBH Lambar juga berhasil. 

”Alhamdulilah dalam upaya dipersi tersebut telah menghasilkan kesepakatan dari hakim dan jaksa bahwa pengawasan anak di kembalikan kepada orang tua,” tandas Helda.

Ditambahkan, Sekjen LPAI Lambar Jefri Ardiansyah mewakili Ketua LPAI Lambar Dahlin, pihaknya menghimbau serta mengajak masyarakat untuk tidak segan berkoordinasi dan melaporkan segala bentuk permasalahan anak-anak ke lembaga LPAI Lambar.

”Kami LPAI, murni lembaga sosial kemasyarakatan yang peduli dengan hak-hak anak. Kami berharap untuk masyarakat tidak menganggap tabu permasalahan yang di alami anak-anak. Dengan begitu harapannya Lampung Barat benar-benar manjadi kabupaten yang layak anak,” tutup Jefri. (edi/lusiana) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan