Korlantas Polri Sosialisasikan Penghapusan Data Kendaraan, Pengemudi Harus Waspada

Kelengkapan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan BPKB. Foto Dok/Net --

Radarlambar.bacakoran.co – Korlantas Polri terus gencar mensosialisasikan penghapusan data kendaraan yang tak lagi memenuhi kewajiban administrasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal ini mengatur bahwa kendaraan yang datanya dihapus tidak dapat didaftarkan kembali, sehingga kendaraan tersebut akan dianggap ilegal dan tak sah untuk digunakan di jalan.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak terkejut jika suatu saat kendaraan mereka diblokir atau datanya dihapus.

"Kami terus sosialisasikan agar masyarakat tidak kaget, jika nanti ada kendaraan yang STNK-nya dimatikan karena tidak memenuhi ketentuan," ungkap Yusri.

Pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hal ini didorong oleh kecenderungan sebagian besar warga Indonesia yang masih gemar membeli kendaraan bekas. Namun, tidak sedikit dari mereka yang enggan mengurus kewajiban pajak atau melakukan balik nama karena tingginya biaya yang harus dibayar.

Tak jarang, banyak yang menunggu adanya pemutihan pajak atau pembebasan biaya balik nama, meskipun kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan pemerintah daerah yang waktunya belum dapat dipastikan.

Yusri mengusulkan, agar kebijakan penghapusan data kendaraan bisa lebih efektif, seharusnya biaya balik nama kendaraan bekas dan pajak progresif bisa dikurangi atau bahkan dibebaskan.

"Jika itu dilakukan, masyarakat akan lebih termotivasi untuk taat pajak dan memenuhi kewajiban administrasi kendaraan," tambahnya.

Namun, bagi pemilik kendaraan yang tetap mengabaikan kewajiban tersebut, sesuai dengan Pasal 74 Ayat 2, data kendaraan mereka akan dihapus dari sistem, yang berisiko menyebabkan kendaraan tersebut tidak sah untuk digunakan di jalan raya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat, agar mereka bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan