Polres Lampung Barat Berhasil Amankan Tersangka Korupsi Dana Desa Setelah Buron Selama 5 Tahun
Polres Lampung Barat Berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan dana desa tahun 2017. Foto Humas Polres Lambar--
"Tersangka kami jerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar," bebernya.
Lebih lanjut Juherdi menjelaskan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen terkait pengelolaan Dana Desa dan keputusan-keputusan yang mendukung pengelolaan anggaran telah diamankan sebagai barang bukti.
"Penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Lampung Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah kami, khususnya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa," tandasnya. (*)