Polres Lampung Barat Berhasil Amankan Tersangka Korupsi Dana Desa Setelah Buron Selama 5 Tahun
Polres Lampung Barat Berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan dana desa tahun 2017. Foto Humas Polres Lambar--
Radarlambar.bacakoran.co – Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lampung Barat berhasil menangkap SN (58), yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahap I tahun anggaran 2017 di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., kasus ini ditangani berdasarkan laporan dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
Hasil audit mengungkap kerugian negara sebesar Rp 261.771.730 yang diduga timbul akibat penyelewengan anggaran desa oleh tersangka.
"Tersangka kami amankan atas laporan Polisi Nomor: LP/586/IX/2019/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT," ungkap Juherdi mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, SIK., Selasa (26/11/2024).
Dijelaskan, setelah tersangka dinyatakan buron sejak 2019, Tim Unit Tipidkor Polres Lampung Barat berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.
" Pada 18 September 2024, tim bergerak cepat untuk menangkap tersangka di lokasi tersebut dan membawanya ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Menurut Juherdi, Modus Operandi (MO)
tersangka yang menjabat sebagai Peratin Sukananti pada 2017, diduga tidak merealisasikan sejumlah kegiatan pembangunan dan investasi yang telah dianggarkan, seperti pembangunan gedung PAUD, instalasi listrik, dan permodalan BUMPekon. Kegiatan-kegiatan fiktif tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan.