Honor Kpps dan Linmas, KPU Salurkan Rp3,78 Miliar di 518 TPS
Ketua KPU Lambar Doni Risadi .--Foto Dok---
BALIKBUKIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat telah menyelesaikan penyaluran honor bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas di 518 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 131 pekon dan lima kelurahan.
Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya memastikan kelancaran proses Pemilu di daerah tersebut.
Ketua KPU Lampung Barat, Doni Risadi, menjelaskan bahwa honor yang diberikan bervariasi tergantung pada jabatan di TPS. Ketua KPPS menerima honor sebesar Rp900.000, sementara anggota KPPS masing-masing mendapatkan Rp850.000 per orang.
”Setiap TPS memiliki enam anggota KPPS. Sementara itu, anggota Linmas yang bertugas di setiap TPS memperoleh honor Rp650.000 per orang, dengan dua orang Linmas di setiap TPS,” ungkapnya.
Dengan rincian tersebut, total dana yang dialokasikan untuk honor per TPS mencapai Rp7.300.000, yang jika dijumlahkan untuk 518 TPS, total dana yang disalurkan KPU sebesar Rp3.781.400.000.
Proses penyaluran honor ini dilakukan melalui transfer ke rekening Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 19-20 November 2024, dan dana tersebut kemudian disalurkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 21 November 2024 agar segera diterima oleh para penerima honor.
Doni Risadi menambahkan, pihaknya berharap proses pencairan ini dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Pihaknya juga ingin memastikan bahwa setiap anggota KPPS dan Linmas menerima hak mereka tanpa kendala, karena mereka memainkan peran penting dalam kelancaran dan integritas pemilu di tingkat TPS.
“Sebagai tambahan, bagi anggota KPPS atau Linmas yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), honor yang diterima akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (edi/nopri)