Mengapa DIY Tidak Menggelar Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur pada 2024?
--
Radarlambar.bacakoran.co - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak mengadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024. Hal ini disebabkan oleh status keistimewaan yang dimiliki oleh DIY, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Menurut ketentuan dalam pasal 18 ayat 1b UU tersebut, syarat untuk menjadi Gubernur DIY adalah harus menjadi Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta, sementara calon Wakil Gubernur DIY haruslah Adipati Paku Alam yang juga bertahta. Dengan demikian, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak dipilih melalui Pilkada seperti di provinsi lainnya, melainkan berdasarkan posisi mereka dalam struktur keraton dan kadipaten yang sudah ada.
Masa Jabatan dan Pelantikan
Meskipun tidak dipilih melalui Pilkada, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tetap lima tahun, sama seperti kepala daerah di provinsi lain. Namun, setelah masa jabatan berakhir, keduanya akan kembali dilantik oleh Presiden Republik Indonesia.
Tahapan Pemilihan dan Pelantikan
Proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diatur dengan prosedur khusus, yang dijelaskan dalam UU No. 13 Tahun 2012. Berikut adalah tahapan-tahapan yang dilakukan untuk menetapkan pasangan pemimpin daerah ini:
Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan
DPRD DIY memberitahukan kepada kasultanan dan kadipaten mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur paling lambat tiga bulan sebelumnya.
Pengajuan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Kasultanan dan Kadipaten kemudian mengajukan Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam yang sedang bertahta sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Surat Pencalonan
Surat pencalonan diserahkan paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan diterima. Surat ini harus ditandatangani oleh penghageng dari kasultanan dan kadipaten.
Pembentukan Panitia Khusus
DPRD DIY membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyusun tata tertib penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur serta melakukan verifikasi dokumen persyaratan.
Rapat Paripurna DPRD DIY
Setelah itu, DPRD DIY menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur. Setelah pemaparan tersebut, DPRD DIY menetapkan calon yang diusulkan.
Usulan ke Presiden
DPRD DIY kemudian mengusulkan kepada Presiden untuk mengesahkan penetapan gubernur dan wakil gubernur.
Pengesahan oleh Presiden
Presiden akan mengesahkan calon yang diajukan berdasarkan usulan menteri, yang kemudian disampaikan kepada DPRD DIY serta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.
Syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2012, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Beberapa di antaranya adalah:
Warga negara Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Harus bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur.
Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
Berusia minimal 30 tahun.
Sehat jasmani dan rohani berdasarkan pemeriksaan medis.
Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Bersedia untuk mengungkapkan kekayaan pribadi.
Tidak memiliki utang yang merugikan negara atau sedang dalam kondisi pailit.
Memiliki NPWP dan menyerahkan riwayat hidup.
Bukan anggota partai politik.
Dengan mengikuti aturan-aturan tersebut, DIY tetap mempertahankan tradisi unik dalam sistem pemerintahan daerahnya, yang berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY bukan melalui Pilkada, tetapi berdasarkan posisi dan peran Sultan Hamengku Buwono serta Adipati Paku Alam yang bertahta di keraton dan kadipaten. (*)